PEDOMANRAKYAT, MANADO - Ketua Harian DPP Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) R. Wenas secara resmi pada Selasa 21 Februari 2023 melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan supervisi atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah pada pembangunan Jalan Manado Outer Ringroad 3 tahun anggaran 2018.
"Kami minta KPK melakukan fungsi supervisinya agar mempercepat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulut yang menangani perkara ini dalam pandangan satu visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi," katanya.
Permohonan supervisi ini juga tujuannya jika Kejati Sulut terkesan lamban, dan jika kewalahan menangani kasus ini maka dapat dilakukan koordinasi dengan KPK demi memperkuat sinar kertas untuk kepentingan hukum yang akan ditegakkan.
Atas kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sudah melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas jalan Manado outer Ringroad III tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Provinsi Sulawesi Utara.
"Sudah ada surat perintah penyidikan Nomor : Print 11/p.1/fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 dan kasus ini kami harap tidak berlarut-larut untuk suatu kepastian kepentingan penegakan hukumnya," pungkasnya. (NL)