Dijelaskan, kegiatan KRYD ini tentunya berbanding terbalik dengan kegiatan Operasi Keselamatan -2023 yang mengedepankan persuasif dan imbauan.
Berdasarkan formasi yang ditetapkan Ditlantas Polda Sulsel, pada kegiatan KRYD tersebut sangat fokus pada pelanggaran seperti kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan kondisi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan.
Selanjutnya, kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau strobo bukan peruntukannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, serta penggunaan helm tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).(Hdr)