PEDOMANRAKYAT, BOLMONG - Dinas perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal dilaporkan Inakor ke 2 (dua) instansi, Jumat (24/02/2023). Adapun alasan Kordinator Inakor wilayah BMR Djulkifli Talibo terkait sejumlah oknum untuk dilaporkan di dua instansi yaitu Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan di DPRD Bolmong yaitu tentunya hanya ingin memperjelas terkait dugaan tindakan penyalahgunaan distribusi BBM yang diduga syarat penyimpangan.
Kepada media, Koordinator LSM Inakor BMR Djulkifli Talibo menyayangkan sikap oknum Sekretaris serta Bendahara Dishub dalam melayangkan sejumlah jawaban saat dikonfirmasi oleh Djulkifli talibo atas pemanfaatan/distribusi BBM yang tidak transparan terhadap kebutuhan pemanfaat yang tidak lain adalah para pegawai Dishub sebagai pengguna kendaraan dinas (kendis), serta pihak sopir kendaran bus angkutan ASN yang diduga menyimpang dari RKA.
Dikatakan pula dalam penelusuran melalui konfiasi bersama Sekretaris dan Bendahara di ruang kerjanya, pihaknya menuturkan berbagai alasan yang dianggap tidak jelas, dikarenakan tidak sesuai dengan penuturan sumber bahwa kurang lebih 3 tahun ini kami baru 1 kali mendapatkan distribusi BBM di akhir tahun 2022.
Dan lebih fatal lagi saat ditanya bagaimana dengan BBM yang dipakai untuk unit traktor, apakah benar ? Dijawab Sekretaris benar tapi itu urusan Bendahara.
Namun tak sampai disitu dengan berbagai persepsi yang kurang akurat terkait pemanfaatan BBM sempat pula Sekretaris mengatakan kami juga dalam posisi dilematis, karena persiapan BBM kami sebagian didistribusi pihak oknum pejabat jika ada pejabat tinggi di lingkup Pemkab serta DPRD membutuhkan BBM dari kami.
"Padahal distribusi itu untuk operasional kendis Dishub Bolmong. Olehnya itu atas ketidak sesuaian ini, saya akan melayangkan surat RDP ke DPRD guna membuktikan kebenaran serta menjaga marwah nama baik pejabat dan DPRD Bolmong," tutup Talibo. (Tim)