Ajiep Padindang Laksanakan FGD Otonomi Daerah Bekerjsama JAPPI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Focus Group Discussion (FGD) Otonomi Daerah yang dilaksanakan Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM – Anggota DPD/MPR RI Dapil Sulawesi Selatan bekerjasama Yayasan Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) berlangsung di Lt. 3 Grand Asia Hotel Jl. Boulevard No. 10 Panakukang Makassar, Minggu, (26/02/2023).

Kegiatan FGD mengambil Tema NKRI Harga Mati, Otonomi Daerah Mati Harga?, menghadirkan 3 nasasumber A. Maradang Mackulau/ Datu Luwu (Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel), Dr. HAM Yagkin Padajalangi, M.Kes. - Politisi (Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel) dan Dr. A. Erham T. Pabokori, SE, MM. (Kepala Biro Kajian DPD RI). Pemantik Diskusi Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM. (Anggota DPD RI Dapil Sulsel), dan Moderator Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si.

Ketiga pembicara termasuk pemantik dalam diskusi FGD, semua tidak mempermasalahkan NKRI harga mati. Hanya kalimat Otonomi daerah mati harga yang menjadi dialog panjang di siang itu hingga sore hari. Menyangkut otonomi daerah seperti UUD NRI 1945 Hasil amandemen pada Pasal 18 (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Menurut Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM mengatakan secara filosofis kita sudah sepaham/sepakat Negara kesatuan ini tidak tergugat, yang jadi persoalan adalah otonomi daerah yang belum nyata. Karena urusan kewenangan masih diatur pemerintah pusat.

“Otonomi daerah tidak terwujud dengan baik tanpa amandemen UUD 1945. Kenapa saya katakan otonomi daerah mati harga, karena kewenangan-kewenangan yang diberikan masih terbatas, akibatnya mereka(daerah) tidak bisa mengatur dirinya untuk mensejahterahkan rakyatnya,”sambung anggota DPD RI dua periode.

Saat komprensi pers, media mempertanyakan bagaimana solusinya agar otonomi daerah pasal 18 ayat 5 tidak menjadi polemik di daerah-daerah?.

Baca juga :  Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada dan Cegah Golput, Jajaran Polsek Polres Pelabuhan Makassar Pasang Spanduk/Baliho

“Kita harus mendorong amandemen seperti pada pasal 18 ayat 5 itu yang harus dirubah redaksinya. Kata seluas-luasnya dengan koma dan seterusnya harus berhenti di kata seluas-luasnya, itu yang paling substansial,”jawab Ajiep Padindang. (rk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...