Ajiep Padindang Laksanakan FGD Otonomi Daerah Bekerjsama JAPPI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Focus Group Discussion (FGD) Otonomi Daerah yang dilaksanakan Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM – Anggota DPD/MPR RI Dapil Sulawesi Selatan bekerjasama Yayasan Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) berlangsung di Lt. 3 Grand Asia Hotel Jl. Boulevard No. 10 Panakukang Makassar, Minggu, (26/02/2023).

Kegiatan FGD mengambil Tema NKRI Harga Mati, Otonomi Daerah Mati Harga?, menghadirkan 3 nasasumber A. Maradang Mackulau/ Datu Luwu (Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel), Dr. HAM Yagkin Padajalangi, M.Kes. - Politisi (Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel) dan Dr. A. Erham T. Pabokori, SE, MM. (Kepala Biro Kajian DPD RI). Pemantik Diskusi Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM. (Anggota DPD RI Dapil Sulsel), dan Moderator Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si.

Ketiga pembicara termasuk pemantik dalam diskusi FGD, semua tidak mempermasalahkan NKRI harga mati. Hanya kalimat Otonomi daerah mati harga yang menjadi dialog panjang di siang itu hingga sore hari. Menyangkut otonomi daerah seperti UUD NRI 1945 Hasil amandemen pada Pasal 18 (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Menurut Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM mengatakan secara filosofis kita sudah sepaham/sepakat Negara kesatuan ini tidak tergugat, yang jadi persoalan adalah otonomi daerah yang belum nyata. Karena urusan kewenangan masih diatur pemerintah pusat.

“Otonomi daerah tidak terwujud dengan baik tanpa amandemen UUD 1945. Kenapa saya katakan otonomi daerah mati harga, karena kewenangan-kewenangan yang diberikan masih terbatas, akibatnya mereka(daerah) tidak bisa mengatur dirinya untuk mensejahterahkan rakyatnya,”sambung anggota DPD RI dua periode.

Saat komprensi pers, media mempertanyakan bagaimana solusinya agar otonomi daerah pasal 18 ayat 5 tidak menjadi polemik di daerah-daerah?.

Baca juga :  Maskur Jarre Daeng Massikki Pimpin Ranting Muhammadiyah Borong Jambu Makassar

“Kita harus mendorong amandemen seperti pada pasal 18 ayat 5 itu yang harus dirubah redaksinya. Kata seluas-luasnya dengan koma dan seterusnya harus berhenti di kata seluas-luasnya, itu yang paling substansial,”jawab Ajiep Padindang. (rk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Sambut Delegasi Filipina dalam Philindo Strike V/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, menerima kunjungan Tim Senior...

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...