Kasi Intel Musdar SH menambahkan penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 23 saksi ,ekspose antara Jaksa Penyidik ,Ahli Poltek UNHAS serta BPKP akhirnya disimpulkan penetapan PPTK dan kontraktor sebagai tersangka . Keterlambatan kasus ini karena sejumlah item yang sulit ditemukan saat proses penyidikan diantaranya surat perintah kerja ,pencairan dana dan lainnya di lapangan . Setelah barang bukti itu sudah ada maka Ar dan H ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain .
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng dipimpin Kasi Pidsus Ridwan SH melakukan penggeledahan di kantor UPT Wilayah V Kabupaten Soppeng dan berhasil membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti.(ard)