WATANSOPPENG, PEDOMAN RAKYAT. Meski baru menjabat sekitar 2 minggu,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Salahuddin SH MH sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 dan 2018.
Pertama menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Kabupaten Soppeng Ar sebagai tersangka ,Selasa 28 Pebruari 2023. Hanya 3 hari kemudian Jumat 03 Maret 2023 menetapkan pula lelaki H rekanan atau kontraktor pelaksana sebagai tersangka baru. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Wil V Sulawesi Selatan di APBD Sulsel Tahun 2017 Rp.2.096.909.500 serta Rp.2.138.875.200 pada tahun 2018.
Kajari Soppeng melalui Kasi Intel Muh Musdar SH dan Kasi Pidsus Ridwan SH kepada awak media menyebutkan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng. Penyidik menjerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Kasi Intel Musdar SH menambahkan penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 23 saksi ,ekspose antara Jaksa Penyidik ,Ahli Poltek UNHAS serta BPKP akhirnya disimpulkan penetapan PPTK dan kontraktor sebagai tersangka . Keterlambatan kasus ini karena sejumlah item yang sulit ditemukan saat proses penyidikan diantaranya surat perintah kerja ,pencairan dana dan lainnya di lapangan . Setelah barang bukti itu sudah ada maka Ar dan H ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain .
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng dipimpin Kasi Pidsus Ridwan SH melakukan penggeledahan di kantor UPT Wilayah V Kabupaten Soppeng dan berhasil membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti.(ard)