Perkara Dugaan Korupsi Bandara H Aroeppala Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, SH, MH telah melimpahkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tindak Korupsi (PTSP Pengadilan Tipikor), Senin 6 Maret 2023 kemarin.

Ketiga perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kasi Pidsus dan sekaligus bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kahu-Kahu 2017-2019, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Parak tahun 2020-2021 dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala Padang Kepulauan Selayar tahun 2018 dengan nilai total kerugian negara dari tiga perkara ini mencapai angka Rp 2.886.444.886,79.

Mereka yang terseret dari tiga kasus ini masing-masing, Zainal Yasni mantan Kepala Desa Parak bersama Sekretarisnya Supryana, bekas Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya, Nur Abidin serta Pejabat Pembuat Komitmen, Chaerul Umam dan Konsultan Pengawas, Muhammad Ismir Nur.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH malam tadi sekitar pukul 21.10 Wita kepada media ini menyampaikan, siang tadi, Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin telah melimpahkan tiga perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Selayar Sulawesi Selatan. Hanya saja tersangka dari tiga perkara ini masih meringkuk didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Benteng Selayar. Dua diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni.

Dalam perkara ini jika didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 434/PDTT/XII/2022/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022 atas perbuatan Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya selama tahun 2017, 2018 dan 2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 664.877.688,55.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kebakaran di Mamajang, Satu Unit Rumah Ludes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt....

Mentan Amran Laporkan Percepatan Program Swasembada Pangan Ke Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan percepatan program pencapaian swasembada pangan dalam Rapat Terbatas...

“Politik Ranjang” Gowa dalam Proses Islamisasi di Bima • Aksa Raih Doktor “Sangat Memuaskan” di UIN Alauddin

Keterangan foto: Dr.Aksa, S.Pd., M.Pd. dan istri (tengah) usai sidang promosi doktor di UIN Alauddin Makassar, Senin (25/8/2025)....