Mengacu dari rekaman CCTV tersebut hingga diketahui ciri-ciri pelaku, kemudian pada Senin (06/03/2023) malam, Unit Resmob akhirnya berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku beserta dengan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan tanpa plat Nopol dan tanpa kap motor.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH, membenarkan kronologis penangkapan dan diamankannya kedua terduga pelaku tersebut berkat hasil rekaman CCTV, yakni LS alias LN (25) dan ASG (20) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan di Rore, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.
Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat salah satu terduga pelaku LS alias LN berusaha untuk melarikan diri, namun karena kesigapan personel di lapangan, Ia pun berhasil diamankan di tengah sawah.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.
“Saat ini, kedua pelaku LS alias LN (25) dan ASG (20) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic, 1 pasang plat Nopol DP 2584 GN, 1 set kap motor sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (priadi)