Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan PLTMH

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfah Basmar, S.Kom.,SH.MH, telah berhasil mengamankan 'Buronan' kejaksaan Tinggi Sulsel yaitu seorang laki-laki yang bernama Hamka SE Bin Tuwo Kalbu, Selasa (07/03/2023) di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sekitar jam 15.00 Wita.

Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kabupaten Barru Ta.2008.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 194.485.800.00,- (seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah).

Hamka SE Bin Tuwo Kalbu didakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum alias JPU yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamka SE Bin Tuwo Kalbu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan.

Sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Menghukum terdakwa Hamka SE Bin Tuwo Kalbu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.640.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca juga :  Pria Ini Datang Malam Pulang Siang Bolong Hanya Untuk Aniaya Mahasiswi di Makassar

Putusan Pengadilan Negeri Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut :
1. Menghukum Terdakwa Hamka, SE Bin Tuwo Kalbu Canggolong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan. Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS.KOR/2011/PT. MKS tanggal 27 September 2011 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barru.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Kasi Penkum Soetarmi SH MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh 'Buronan' yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para 'Buronan'.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...