Sekdin Larang Cairkan Dana BOS Kalau Tidak Ada SPJ Fisik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto melalui Sekretaris selaku Manajer H. Oskar Baso, SH, M.Pd memerintahkan kepada para Koordinator Dana BOS untuk tidak mencairkan dana sekolah bila kepala sekolah tidak memasukkan SPJ fisik.

Hal itu disampaikan pada saat membuka sosialisasi pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Guru Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Jumat (10/03/2023).

Lebih jauh Oskar mengatakan, hal tersebut dilakukan agar para kepala sekolah tidak main-main dalam hal pertanggung jawaban dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), karena SPJ tersebut mulai dari tahap pertama sampai tahap terakhir alias satu tahun.

Untuk itu, kata Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto kembali menegaskan, SPJ fisik itu harus disetor ke masing-masing kordinator dana BOS ini berlaku mulai dari tingkatan sekolah SD maupun SMP. "Ini merupakan kewajiban Kepala Sekolah.
Kegiataan sosialisasi pengelolaan dana operasional sekolah ini untuk tahun anggaran 2023 direncanakan berlangsung tanggal 10-11 Maret 2023 dan persertanya dibagi dua golombang yakni hari pertama Kepala Sekolah dan Bendahara dari Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala, Tamalatea, Bontoramba dan Binamu. Sedangkan gelombang kedua diikuti dari Kepala sekolah, Bendahara dari Kecamatan Batang, Tarowang, Arungkeke, Turatea, Kelara dan Kecamatan Rumbia.

Turut memberikan materi dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili Anggreni Novita Sari, SH dengan materi "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan Daerah", dari pihak Polres Jeneponto, Inspektorat Kabupaten Jeneponto, serta OPD terkait.

Turut hadir dalam acara sosialisasi pengelolaan dana Operasional Sekolah (BOS) antara lain Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Hasanuddin, S.Kom, Korwil Bangkala Barat, Korwil Bontoramba dan Korwil Arungkeke.(rizal)

Baca juga :  Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

IKA SMANSA 82 dan PEDOMANRAKYAT.CO.ID Gelar “Liga Cacing Domino Pasangan 2025”, Pendaftaran Gratis dan Berhadiah Jutaan Rupiah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjalin silaturahmi antar penggemar olahraga domino di alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) maupun...

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...