Tersangka Persetubuhan Anak Bakal Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah menerima tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dari Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar. Pakaian dalam korban yang berinisial P (14) menjadi salah satu barang bukti yang diterima JPU, Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini melalui Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, akan mengupayakan pelaksanaan penuntutan nanti dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan pada anak, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam perkara yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres kepada JPU Wita Oktadeanti siang tadi di ruang pemeriksaan juga terdapat barang bukti berupa satu (1) lembar baju tidur warna hijau motif kartun, satu (1) lembar celana tidur panjang warna hijau motif kartun dan pakaian dalam anak sebagai korban.

Tersangka R melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri terhadap seorang anak berinisial P pada tahun 2022 yang secara berulang kali dengan disertai kekerasan dan ancaman kekerasan. Karenanya, perbuatan tersangka R melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :  Alhamdulillah 2023, Dana Transfer Pusat Kota Makassar Naik Rp 153 Miliar

Lanjut Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, secara statistik tahun ini, angka kriminal yakni persetubuhan dan atau kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. "Olehnya itu dalam proses penindakan terhadap tersangka persetubuhan mesti harus diberi efek jera agar kedepan dapat diminimalisir," katanya.

Lebih lanjut Kasi Intelijen menegaskan, peran penting orangtua sangat diharapkan dalam memberikan edukasi etika pergaulan sejak dini terhadap anak dan pengawasan ketat dari akses-akses informasi digital serta konten negatif yang bisa meningkatkan pola komunikasi dengan anak harus diawasi secara bijak. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...