Enam Tahanan Kasus Korupsi di Selayar Dipindahkan ke Rutan Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Sedikitnya sudah ada enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Selayar dan selama ini dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Benteng, Jumat (10/03/2023) siang telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka adalah mantan Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan Sekretarisnya, Nur Abidin. Kemudian eks Kepala Desa Parak Kecamatan Bontomanai, Zainal Yasni juga bersama Sekdesnya, Supryana. Lalu Chaerul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ismir Nur sebagai Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan Pemenuhan Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar tahun 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Andi Haeruddin Malik, SH MH serta Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH kemarin, Jumat 10 Maret 2023 terpantau media ini mendampingi enam tersangka memindahkan dari Rutan Selayar ke Rutan Kelas 1 Makassar.

Pemindahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hendra Syarbaini, SH, MH melalui Kasi intelijen La Ode Fariadin, tentu bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Makassar nanti.

Berdasarkan penetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks, Chaerul Umam dijadwalkan persidangannya pada Selasa 14 Maret 2023. Sedangkan Muhammad Ismir Nur akan disidang pada hari yang sama, Selasa 14 Maret 2023 berdasarkan penetapan hakim Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks.

"Begitu pula jadwal sidang mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Amiruddin bersama Sekretaris Desa (Sekdes)nya, Nur Abidin. Sedangkan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni dan Sekdesnya, Supryana pada Kamis 16 Maret 2023," kata Kasi Intelijen, La Ode Fariadin kemarin.

Baca juga :  LMR-RI Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Enrekang Dalam Pemberantasan Korupsi

"Proses pemindahan enam tahanan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.886.444.886,79 dibawah pengamanan dan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dan mendapat support dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Selayar," tandas La Ode Fariadin. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...