Oleh : Ahmad
(Wartawan Muda Dewan Pers / Pemerhati Demokrasi)
PEMILIHANÂ umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pesta demokrasi itu digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara sederhana, Pemilu merupakan ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat dalam momentum pergantian kekuasaan secara periodik.
Selain itu, Pemilu juga menjadi kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk mengevaluasi segala bentuk kebijakan yang dijalankan pemimpin dan wakil rakyat yang telah dipilih sebelumnya.
Terkait hal itu, partisipasi politik masyarakat memiliki peran penting dalam proses Pemilu 2024 mendatang, tak terkecuali partisipasi para pemilih pemula.
Pemilih Pemula
Diketahui, pemilih pemula merupakan kelompok pemilih yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali memenuhi syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pada Bab IV Pasal 198 (ayat) 1, disebutkan, pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, yang mempunyai hak memilih.
Dengan demikian, pemilih pemula bisa saja pelajar, mahasiswa, pekerja pemula, ataupun mereka yang tidak ada dalam kategori itu karena tidak bersekolah dan tidak sedang bekerja.
Karakteristik Pemilih Pemula
Pemilih pemula seringkali diidentifikasi sebagai kelompok pemilih yang belum memiliki pengalaman dalam proses pemilihan, sehingga memerlukan dukungan dan edukasi untuk memahami pentingnya partisipasi politik dan hak suara mereka dalam proses demokrasi.
Edukasi peran pemilih pemula pada Pemilu perlu dilakukan, lantaran mereka memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang-orang tua pada umumnya, mereka cenderung kritis, mandiri, independen serta pro perubahan.
Karakteristrik itu cukup kondusif untuk membangun komunitas pemilih cerdas dalam Pemilu, yakni pemilih yang memiliki pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya.
Misalnya, para pemilih pemula perlu mengetahui dan memahami berbagai hal yang terkait dengan Pemilu, sehingga mereka akan mencari tahu integritas tokoh yang dicalonkan partai politik, track record atau program kerja yang ditawarkan.
Selain itu, pemilih pemula juga harus memahami tujuan dan tahapan Pemilu diselenggarakan, serta siapa saja yang boleh ikut dalam Pemilu, hingga pada tata cara menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi tersebut.
Pemilih pemula diharapkan tetap dapat mempertahankan partisipasi politiknya pada pentas demokrasi, sehingga kuota hak suara mereka dapat tersalur untuk membawa era demokrasi Indonesia pada tahap yang lebih baik nantinya.
Tentunya, hal itu akan lebih baik jika pemilih pemula dapat mementukan penggunaan hak suaranya dengan cerdas berdasarkan pengetahuan yang telah didapatkan, serta didukung dengan etika yang baik pula berdasarkan hati nurani dan integritas tanpa adanya hal-hal negatif dari pihak-pihak yang ‘bermain’ dengan kecurangan.
Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan data yang cukup mengejutkan, yaitu pemilih pada Pemilu 2024 mendatang didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun dengan jumlah sekitar 107 juta orang atau 53-55 persen dari total jumlah pemilih.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz saat menjadi narasumber dalam diskusi Getar Pemilu 2024 Radio Elshinta bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023) lalu.
“Kalau kita lihat proporsinya antara usia 15 tahun yang mungkin nanti menjadi pemilih pemula (berusia 17 tahun) pada saat 2024 sampai dengan usia 39 tahun hingga 40 tahun, itu proporsinya sekitar 53 sampai 55 persen atau 107 juta, hampir 107-108 juta dari total jumlah pemilih di Indonesia,” ungkap August Mellaz dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (11/2/2023).
Berdasarkan data KPU tersebut, para stakeholder, khususnya penyelenggara Pemilu dituntut kreatif membuat strategi komunikasi mengenai isu-isu demokrasi, sehingga dapat mendorong para pemilih pemula untuk menggunakan hak suaranya.
Kendati demikian, partisipasi pemilih dalam Pemilu dan pemilihan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik dan segenap warga negara. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja, namun semua harus bersatu padu menentukan strategi sesuai kapasitas masing-masing.
Penyebab Partisipasi Pemilih Pemula Menurun
Di sejumlah tempat, partisipasi pemula pada Pemilu dan pemilihan kerap mengalami penurunan, berbagai penyebab hal itu terjadi, di antaranya minimnya pemahaman tentang politik, sehingga kurang tertarik dalam berpartisipasi pada Pemilu.