Kajari Selayar Hendra Syarbaini Serahkan Surat Ketetapan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative bernomor : Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka Ahriansyah Aziz.

Sebelum terbitnya surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, terlebih dahulu perkara penganiayaan ini diekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Kegiatan penyelesaian perkara ini bertempat di Sapo Restorative Justice Jl KH Ahmad Dahlan, Benteng, Kepulauan Selayar, Sulsel, Senin (13/03/2023) siang sekitar pukul 13.50 Wita.

Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative disebabkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sehingga dengan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang oleh korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan ancaman pidananya hanya dibawah lima (5) tahun atau tidak lebih dari lima (5) tahun yang disertai respon positif masyarakat untuk didamaikan.

"Dengan harapan antara korban dan pelaku tidak saling menaruh dendam atau pembalasan dan atau permusuhan di kemudian hari," ungkap Hendra Syarbaini yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri tersangka Ahriansyah Aziz bersama orang tuanya, Aziz.

Berdasarkan kronologis kejadiannya, jelas La Ode Fariadin, pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang berawal tim sepak bola, Andi Arman melakukan gol ke gawang tim sepak bola dari tersangka, Ahriansyah Aziz. Namun tersangka memprotes kepada wasit dan saksi Andi Arman menegur tersangka dengan menyatakan, "kalau bukan kamu kaptennya, jangan banyak protes." Ini yang membuat tersangka emosi dan menunjuk-nunjuk ke arah saksi Andi Arman akan tetapi permainan sepak bola masih berlanjut.

Baca juga :  Warga Kelurahan Balangnipa Kerja Bakti Jelang Penilaian Adipura

Saksi Andi Arman dengan tersangka Ahriansyah Aziz saling berebutan bola hingga bola dinyatakan keluar lapangan (out) yang menyebabkan tersangka langsung memukul Andi Arman pada bagian dagu sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan. Akibat pukulan itu, Andi Arman terjatuh dan tersangka Ahriansyah kembali menendang wajah sebelah kiri Andi Arman. Saksi Andi Arman kembali berdiri namun tersangka kembali memukul lagi sehingga mendapat kartu merah dari wasit.

Sebagai akibat dari pukulan Ahriansyah mengakibatkan Andi Arman mengalami luka seperti telah tercantum berdasarkan hasil Visum Et Refertum Nomor : 41/VER/VI/ RSUD/2022 bertanggal 17 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD KH Hayyung yang dibuat dan diteken dr Aliyah Nanies Ghani. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...