Kajari Selayar Hendra Syarbaini Serahkan Surat Ketetapan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative bernomor : Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka Ahriansyah Aziz.

Sebelum terbitnya surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, terlebih dahulu perkara penganiayaan ini diekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Kegiatan penyelesaian perkara ini bertempat di Sapo Restorative Justice Jl KH Ahmad Dahlan, Benteng, Kepulauan Selayar, Sulsel, Senin (13/03/2023) siang sekitar pukul 13.50 Wita.

Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative disebabkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sehingga dengan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang oleh korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan ancaman pidananya hanya dibawah lima (5) tahun atau tidak lebih dari lima (5) tahun yang disertai respon positif masyarakat untuk didamaikan.

"Dengan harapan antara korban dan pelaku tidak saling menaruh dendam atau pembalasan dan atau permusuhan di kemudian hari," ungkap Hendra Syarbaini yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri tersangka Ahriansyah Aziz bersama orang tuanya, Aziz.

Berdasarkan kronologis kejadiannya, jelas La Ode Fariadin, pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang berawal tim sepak bola, Andi Arman melakukan gol ke gawang tim sepak bola dari tersangka, Ahriansyah Aziz. Namun tersangka memprotes kepada wasit dan saksi Andi Arman menegur tersangka dengan menyatakan, "kalau bukan kamu kaptennya, jangan banyak protes." Ini yang membuat tersangka emosi dan menunjuk-nunjuk ke arah saksi Andi Arman akan tetapi permainan sepak bola masih berlanjut.

Baca juga :  Polsek Tompobulu Tingkatkan Patroli

Saksi Andi Arman dengan tersangka Ahriansyah Aziz saling berebutan bola hingga bola dinyatakan keluar lapangan (out) yang menyebabkan tersangka langsung memukul Andi Arman pada bagian dagu sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan. Akibat pukulan itu, Andi Arman terjatuh dan tersangka Ahriansyah kembali menendang wajah sebelah kiri Andi Arman. Saksi Andi Arman kembali berdiri namun tersangka kembali memukul lagi sehingga mendapat kartu merah dari wasit.

Sebagai akibat dari pukulan Ahriansyah mengakibatkan Andi Arman mengalami luka seperti telah tercantum berdasarkan hasil Visum Et Refertum Nomor : 41/VER/VI/ RSUD/2022 bertanggal 17 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD KH Hayyung yang dibuat dan diteken dr Aliyah Nanies Ghani. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...