Kajari Selayar Hendra Syarbaini Serahkan Surat Ketetapan Restorative Justice

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative bernomor : Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka Ahriansyah Aziz.

Sebelum terbitnya surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, terlebih dahulu perkara penganiayaan ini diekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Kegiatan penyelesaian perkara ini bertempat di Sapo Restorative Justice Jl KH Ahmad Dahlan, Benteng, Kepulauan Selayar, Sulsel, Senin (13/03/2023) siang sekitar pukul 13.50 Wita.

Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative disebabkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sehingga dengan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang oleh korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan ancaman pidananya hanya dibawah lima (5) tahun atau tidak lebih dari lima (5) tahun yang disertai respon positif masyarakat untuk didamaikan.

"Dengan harapan antara korban dan pelaku tidak saling menaruh dendam atau pembalasan dan atau permusuhan di kemudian hari," ungkap Hendra Syarbaini yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri tersangka Ahriansyah Aziz bersama orang tuanya, Aziz.

Berdasarkan kronologis kejadiannya, jelas La Ode Fariadin, pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang berawal tim sepak bola, Andi Arman melakukan gol ke gawang tim sepak bola dari tersangka, Ahriansyah Aziz. Namun tersangka memprotes kepada wasit dan saksi Andi Arman menegur tersangka dengan menyatakan, "kalau bukan kamu kaptennya, jangan banyak protes." Ini yang membuat tersangka emosi dan menunjuk-nunjuk ke arah saksi Andi Arman akan tetapi permainan sepak bola masih berlanjut.

Baca juga :  Deraian Air Mata Selimuti Pelepasan Purnabhakti Kepala TKN Pembina Benteng

Saksi Andi Arman dengan tersangka Ahriansyah Aziz saling berebutan bola hingga bola dinyatakan keluar lapangan (out) yang menyebabkan tersangka langsung memukul Andi Arman pada bagian dagu sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan. Akibat pukulan itu, Andi Arman terjatuh dan tersangka Ahriansyah kembali menendang wajah sebelah kiri Andi Arman. Saksi Andi Arman kembali berdiri namun tersangka kembali memukul lagi sehingga mendapat kartu merah dari wasit.

Sebagai akibat dari pukulan Ahriansyah mengakibatkan Andi Arman mengalami luka seperti telah tercantum berdasarkan hasil Visum Et Refertum Nomor : 41/VER/VI/ RSUD/2022 bertanggal 17 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD KH Hayyung yang dibuat dan diteken dr Aliyah Nanies Ghani. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Musywil PKB Sul-Sel Ketua DPC PKB Wajo serukan Aklamasi untuk Azhar Arsyad

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tidak lama lagi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB)...

PT Aslam Group Gelar Bimbingan Manasik Umrah untuk Keberangkatan November–Desember 2025

PEDOMANRAKYAT, WAJO - PT Aslam Group Internasional menggelar bimbingan manasik umrah bagi jamaah yang dijadwalkan berangkat pada November...

Haikal dan Kenly, Utusan PBSI Halmahera Utara Melaju ke Babak Semifinal Kejurprov Maluku Utara 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pasangan atlet muda utusan PBSI Kabupaten Halmahera Utara, Haikal dan Kenly, berhasil mencatatkan prestasi...

Diikuti Ratusan Pasang Peserta, Zainal Paliwang Buka Resmi Turnamen Domino Memperebutkan Piala Gubernur Kaltara

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Turnamen terbuka domino memperebutkan piala Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin...