Setelah dinterogasi lelaki yang memiliki inisial JA ini mengaku jika barang haram adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang di Makassar Sulawesi Selatan. Namun menurut JA, dirinya tidak mengenal nama dan alamat pengirim di Makassar sebab cara pemesanannya via online.
“Kasus ini merupakan kasus narkotika yang ketiga dalam tahun 2023 atau dua bulan terakhir yang diamankan,” AKP La Ode Samsul menambahkan.
Atas perbuatan pelaku maka ia akan dijerat dengan pasal persangkaan yakni Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kata Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, ia telah mengamankan tersangka dan barang buktinya diruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng. (M. Daeng Siudjung Nyulle)