Pertama : Mempedomani ketentuan yang berlaku, agar tidak menjadi temuan berulang.
Kedua : Tidak ada kegiatan fiktif.
Ketiga : Bagi satuan yang telah mendapatkan temuan sementara dan atensi hasil audit, agar segera menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat : Jika terdapat kendala dalam penyelesaian agar dikoordinasikan di masing-masing Auditor dan jadikan Itdam sebagai konsultan. (*Rz)