Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa dibantu personel Polsek Sopai kemudian melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari keberadaan RP alias RN.
“Akhirnya, tak butuh waktu 24 jam setelah laporan diterima, sore harinya RP alias RN berhasil diamankan tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku RP alias RN saat hendak diamankan, berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Dari hasil interogasi, pelaku RP alias RN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada sebuah rumah di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai saat rumah tersebut dalam keadaan tanpa penghuni,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan, setelah mengambil uang tunai milik korban tersebut, pelaku kemudian mengirim uang tunai tersebut ke dalam rekening tabungan miliknya.
Kini pelaku RP alias RN beserta barang bukti berupa 8 lembar resi pengiriman rekening, 1 buah Buku Rekening, 1 buah Dompet, dan 1 buah Handphone warna hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (edi/pri)