PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali lagi meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (16/03/2023) sore hari.
Pelaku tersebut berinisial RP alias RN (40) warga Lion, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami oleh korban sebut saja Yuliana Parerung (48) yang kejadiannya terjadi di rumah tempat tinggalnya Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara pada Jumat (17/03/2023) pagi.
Dalam aksinya, pelaku RP alias RN ketika beraksi masuk ke dalam rumah korbannya, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 45.000.000,- dengan cara merusak sebuah laci meja saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal sejenak oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari korban Yuliana Parerung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP salah satunya dengan mengecek keberadaan CCTV.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH saat ditemui di Mako Polres Toraja Utara, Jumat (17/03/2023).
“Dari hasil penyelidikan di TKP, pelaku lalu mengarah kepada lelaki RP alias RN yang merupakan residivis kasus pencurian. RP alias RN yang sempat terlihat melintas disekitar TKP berdasarkan hasil rekaman CCTV yang tidak jauh dari sekitar TKP,” katanya.