Selama 20 Hari, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar dan 25 Pengguna Narkotika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, telah melakukan Operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023.

Selama 20 hari digelar Operasi Antik tersebut, sedikitnya 32 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Para pelaku yang diamankan itu, semua rata-rata merupakan target operasi (TO).

"32 tahanan narkoba semua berjenis kelamin laki-laki. 7 diantaranya pengedar dan 25 lainnya pengguna atau pemakai.
Ada dua pelaku merupakan residivis," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto, Senin (20/03/2023).

Kompol Sugeng yang didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Harianto dan Kasi Humas Iptu Hasrul menyebut, para pelaku itu ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Kota Makassar.

"Selama Operasi Antik Lipu 2023 yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Makassar, jumlah Laporan Polisi terdapat 25 kasus dengan 32 tersangka tersebut," sebut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Sugeng menjelaskan, modus operandinya para pelaku itu rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian dan atau penjualan terputus antara bandar dengan pengedar serta kepada pembelinya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kompol Sugeng, berupa sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat Daftar G jenis THD sejumlah 445 butir," jelas Sugeng saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.

"Alhamdulillah dalam Operasi Antik 2023 ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menempati urutan pertama dalam pengungkapan kasus penindakan terhadap kejahatan narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya di jajaran Polda Sulsel," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Baca juga :  Tanah Longsor Tutup Badan Jalan, Personel Polsek Sopai dan Masyarakat Bersihkan Material

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Gelar Gerakan Pangan Murah 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri (GPMP)...

Danrem 141 Toddopuli Resmikan Pos Ramil 1423 – 01 Donri Donri

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dihari kedua kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Soppeng , Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift...

Reses A Mahfud, Warga Takalala Minta Mobil Sampah dan Bak Penampungan Air

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sejumlah warga Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo meminta kepada anggota DPRD Soppeng untuk memperjuangkan pengadaan mobil...

Mahasiswa UKI Paulus Ubah Potensi Lokal Jadi Produk Ekonomi, 33 Karya Dipamerkan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 283 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)...