Ahmad Daeng Sere yang kini mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif di DPR mengurai benang kusut tata kelola aset dan barang milik negara. Temuannya menunjukkan bahwa masih banyak aset dan barang milik negara berada dalam pengawasan pejabat yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan. Masih terdapat aset dan barang milik negara dikuasai oleh mantan pejabat, padahal seharusnya tidak lagi dimiliki ketika sudah tidak menjabat.
Setelah menjawab pertanyaan, tanggapan, dan bantahan tim penguji, Ahmad Dg. Sere dinyatakan lulus dengan nilai 94 atau A. Dengan demikian, mantan politisi Senayan ini berhak menyandang gelar Magister Administrasi Publik (MAP). (Wahyudin)