spot_img
spot_img

Kaji Tata Kelola Aset, Mantan Wabup Takalar Raih Magister di UNM

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ahmad Dg. Sere mengikuti ujian tesis untuk meraih gelar Magister Administrasi Publik (MAP) pada Senin (27/03/ 2023) di Program Pascasarjana (PPs), Universitas Negeri Makassar (UNM).

Mantan Wakil Bupati Takalar ini mempertahankan tesisnya dengan judul “Tata Kelola Aset dan Barang Milik Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk Mewujudkan Good Governance” di depan tim penguji yang diketuai Prof. Dr. Anshari, M.Hum, Dr. Risma Niswaty, M.Si sebagai Sekretaris dan anggota masing-masing Prof. Dr. Hamsu Abdul Gani, M.Pd, Prof. Dr. Rifdan, M.Si, dan Dr. Muhammad Guntur, M.Si.

Riset Ketua Partai Nasdem Kabupaten Takalar menemukan bahwa tata kelola aset dan barang milik negara di Kabupaten Takalar masih belum optimal. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya koordinasi bagi pemegang aset dan barang milik negara dengan penanggung jawab yang diberi kewenangan.

Ahmad Daeng Sere yang kini mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif di DPR mengurai benang kusut tata kelola aset dan barang milik negara. Temuannya menunjukkan bahwa masih banyak aset dan barang milik negara berada dalam pengawasan pejabat yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan. Masih terdapat aset dan barang milik negara dikuasai oleh mantan pejabat, padahal seharusnya tidak lagi dimiliki ketika sudah tidak menjabat.

Setelah menjawab pertanyaan, tanggapan, dan bantahan tim penguji, Ahmad Dg. Sere dinyatakan lulus dengan nilai 94 atau A. Dengan demikian, mantan politisi Senayan ini berhak menyandang gelar Magister Administrasi Publik (MAP). (Wahyudin)

Baca juga :  UCM Buka Pembelajaran Jarak Jauh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (3). MK Manusia Setengah Dewa

Peradilan pemilu di MK nanti adalah pemilu ini sarana kedaulatan rakyat, cara ekspresi formal kedaulatan rakyat, maka penting...

Sistem Peradilan Cepat Belum Terwujud di Indonesia, Ditetapkan Tersangka 6 Tahun Tapi Berkas Hanya Bolak Balik Penyidik dan Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan sertifikat tanah dari Pertanahan Kabupaten Bone dengan...

James Wehantouw, Caleg PSI Dapil 3 Tamalanrea dan Biringkanaya Berbagi Kasih ke Gubuk Nenek Norma di Lanraki

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Merasa tersentuh dengan kondisi kehidupan seorang perempuan lansia bernama Nenek Norma (92 tahun) yang viral...

24 Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan 11 Ribu Bibit Kelapa Genjah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Petani di Kabupaten Sinjai kembali mendapatkan bantuan bibit kelapa unggul untuk luas lahan 100 hektar...