Sesuai kondisi di lapangan saat ini, Gedung Dinas PUPR yang dibangun sekitar tahun 2011 kini sudah menjadi bagian RSUD dan di rehab menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi Pemulasaran jenazah, tampak luar kelihatan belum selesai.
Gedung Dinas PUPR menjadi bagian RSUD dan direhabilitasi memakai anggaran dari Rp 45 miliar padahal Pemkot Manado belum memiliki sertifikat hak milik.
Dan apabila terjadi dugaan korupsi tentunya hanya pihak APH yang bisa melakukan pemeriksaan secara rinci, kami sebagai LSM hanya mengawasi terpakainya anggaran negara yang tentunya sesuai dengan kontrak dan spesifikasi.
Menurut Josef Sumajouw, ST, MT, untuk pekerjaan pembangunan gedung yang dibiayai oleh negara perlu dilihat beberapa hal antara lain yaitu pertama kepemilikan hak atas tanah apakah sudah sesuai aturan yaitu pada Undang-Undang RI No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung pasal 8 tentang persyaratan bangunan gedung dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.73 Tahun 2011 tentang pembangunan bangunan gedung negara dan Permen PUPR-RI No. 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara, yang semua aturan diatas mengatur tentang pembangunan gedung harus mempunyai status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, kedua item pekerjaan yang di CCO atau tambah kurang yang terlaksana apakah sesuai kontrak dan addendum, SSUK dan SSKK.
“Ketiga, pembangunannya apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku lainnya seperti amdal, andalalin, RDTR dan lain-lainnya,” tutur Josef yang adalah akademisi, dosen beberapa mata kuliah Aspek Hukum Bidang Konstruksi, Estimasi Biaya dan Metode Pelaksanaan di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado dan juga pengurus PII Manado. (DN)