Kejati Sulsel Tetapkan GM Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Kamis 30 Maret 2023 telah menaikkan status seorang saksi yang berinisial GM menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar pada kegiatan penambangan pasir laut tahun 2020.

“Penetapan tersangka GM selaku mantan Kepala BPKD Takalar ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 bertanggal 30 Maret 2023,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH selaku Kajati Sulsel kepada sejumlah awak media di Makassar.

Penetapan tersangka GM, lanjut Kajati, setelah Penyidik Kejati Sulsel memperoleh dua alat bukti sah seperti telah diatur pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasca penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan melalui Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan menyatakan bahwa tersangka GM dalam keadaan sehat dan tidak dalam kondisi Covid-19.

Penahanan tersangka GM didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 untuk 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan diri mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Takalar sebagai tersangka bahwa pada sekitar Februari 2020 lalu, di wilayah perairan Galesong Utara dilakukan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut oleh PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringatan Hari Sumpah Pemuda, KNPI Sinjai Ajak Pemuda Sukseskan Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arya Perdana: Pandawa Pattingalloang Peringati HUT ke-5 dengan Mengenang Tragedi Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang memperingati hari jadinya yang ke-5 dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Mengusung...

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua anggota DPR RI dari Fraksi...

Disdik Sulsel Instruksikan Sekolah di Makassar Belajar Daring 1–4 September

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar berimbas pada sektor pendidikan. Dinas...

NasDem Tumbalkan Sahroni dan Nafa dari DPR

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Partai NasDem mengambil langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya di DPR, yaitu, Ahmad Sahroni dan...