Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa kembali mengamankan pria berinisal EN (30) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku EN ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara pada Selasa (28/03/2023) di Jln. Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap 2 anak perempuan di bawah umur pada tanggal 21 Maret 2023.

Awal dari kejadian saat pelaku EN melihat dan mendekati kedua korban yakni GA dan LR yang saat itu sedang bermain balon. Ia kemudian memberikan handphone miliknya kepada GA dan LR untuk mereka gunakan di siang hari.

Setelah beberapa menit korban menonton, pelaku EN mendekap kedua anak di bawah umur tersebut dari belakang dan meraba-raba bagian perut korban. Merasa belum puas, EN kemudian membuka celana korban dan meraba bagian terlarang korbannya.

Usai mendapat perlakuan dari pelaku EN, kedua korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kejadian ini juga berdasarkan hasil interogasi oleh pihak Kepolisian, EN selaku pelaku telah mengakui semua perbuatan bejatmya tersebut.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi Jumat (31/03/2023) membenarkan kejadian tertersebut. "Seorang Pria berinisal EN (30) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan," ujarnya.

"EN kami sudah amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel," terang Kapolres.

"Saat ini, pelaku berinisial EN beserta barang bukti berupa 1 unit bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksinya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga :  Hadapi Pendemo, Kapam Obyek Ajak Personel Polres Tidak Arogan

"Adapun pasal yang ditersangkakan, dengan dikenakan ancaman pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," kunci Kapolres.(edy/priadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringatan Maulid Nabi: Ustadz Asnawin Angkat Kisah Imam Malik dan Imam Syafi’i, Meski Beda Pendapat, Tetap Jaga Ukhuwah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ada yang menganggap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW, sebagai...

PSMTI Siap Perkuat Pembangunan Sosial melalui Rakernas XXI dan HUT ke-27

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXI dan peringatan...

SMKN 1 Pangkep Gelar Pentas Seni, Angkat Kearifan Lokal

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Suasana riuh penuh tepuk tangan terdengar di halaman SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan pada Selasa,...

Laksanakan Patroli KRYD, Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Sentuhan Humanis dengan Menyapa Warga Secara Langsung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pelaksanaan Patroli...