Berarti tambah sumber itu, surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai Pengurus Lembaga Amil dan Zakat Muhammadiyah dilakukan setelah dilantik sebagai Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Kepulauan Selayar pada 21 Maret 2023 yang lalu.
Ahmad Fahmi yang dihubungi melalui jaringan selulernya pagi tadi dengan nada dan tegangan tinggi dengan logat Selayarnya menyatakan, “Saya tanyaki dulu. Apa kepentingan kita, na ditanya seperti itu ? Saya sudah tidak menjabat lagi di LAZISMU sejak saya dilantik di BAZNAS. Sebenarnya SK sebagai pengurus LAZISMU sudah lama berakhir. Sejak tahun 2020. Hanya saja, saya lupa tanggal terbitnya. Tapi kan tidak serta merta kerja-kerjanya ditinggalkan semua, apalagi banyak keperluan-keperluan ummat. Makanya saya bermaksud nanti setelah saya dilantik baru membuat pernyataan pengunduran diri.”
Lagi pula saya tanyakan ini karena ada yang mempertanyakan seputar persoalan rangkap jabatan. Kita di BAZNAS dan juga di LAZISMU. “Saya sudah kirimkan surat pernyataan pengunduran diri saya di LAZISMU kepada H Saiful Arif dan Abdullah. Dan saya kira itu sudah beres. Na siapa yang soroti saya ?,” tukasnya
Itulah sebabnya saya klarifikasi. Kalau hanya itu, sudah bersihmi dan sudah tidak ada masalah. Itu rangkap jabatan kalau dikerja dua-dua. Ini sudah tidak dikerja lagi LAZISMU. Na apalagi masalahnya ? Dan ketika ditanya siapa Ketua LAZISMU Kepulauan Selayar ? Dijawab, “Ditanya langsung saja, H. Saiful Arif,” papar Fahmi ketika dimintai tanggapan soal dugaan rangkap jabatan yang dialaminya.
Sementara itu, Ketua Umum Baznas Kepulauan Selayar, H Odding Karim menyatakan, mestinya cuma dijawab, ada baiknya ditanya langsung kepada Panitia Seleksi Penerima. Sedangkan Wabup Kepulauan Selayar yang dihubungi via telpon genggamnya sedang off. (M. Daeng Siudjung Nyulle)