Kejari Sinjai Launching Posko Jaga Desa, Ini Tujuannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (5/4/2023) yang disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.

Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai.

Lanjut Kajari, pembentukan 8 posko Jaga Desa di masing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

"Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai pintu masuk bagi Kejari Sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum maupun legal audit," tambahnya.

Terkait hal ini Bupati ASA merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Dia berkeyakinan dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa.

"Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati ASA.

Dalam kesempatan ini Bupati ASA juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri masing-masing Desa Lamattii Riatang, Kanrung, Saotanre, dan Saotengah (Tellulimpo).

Baca juga :  Doa Bersama Lingkaran Pemuda Sulsel Tunjukkan Solidaritas Atas Gugurnya 3 Anggota Polri di Lampung

Kemudian selanjutnya, Desa Gantarang, Talle, Panaikang, Massalile, Bua, Sukamaju, Saotengah (Sinjai Tengah), Biroro, Tongke-tongke, Kampala, Bulukamase, Kalobba, dan Bontosalama.

Acara ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr. Yuhadi Samad, para Camat dan Kepala Desa. (adz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...

Riset Prolog: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Mentan Amran Urutan ke-2 Menteri dengan Kinerja Terbaik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lembaga riset Prolog (Public Research on Governance) melalui Prolog Survei Center merilis hasil survei terkait...