Kejari Sinjai Launching Posko Jaga Desa, Ini Tujuannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (5/4/2023) yang disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.

Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai.

Lanjut Kajari, pembentukan 8 posko Jaga Desa di masing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

"Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai pintu masuk bagi Kejari Sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum maupun legal audit," tambahnya.

Terkait hal ini Bupati ASA merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Dia berkeyakinan dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa.

"Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati ASA.

Dalam kesempatan ini Bupati ASA juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri masing-masing Desa Lamattii Riatang, Kanrung, Saotanre, dan Saotengah (Tellulimpo).

Baca juga :  Bupati Sidrap Pantau Latihan Dasar CPNS Formasi 2021

Kemudian selanjutnya, Desa Gantarang, Talle, Panaikang, Massalile, Bua, Sukamaju, Saotengah (Sinjai Tengah), Biroro, Tongke-tongke, Kampala, Bulukamase, Kalobba, dan Bontosalama.

Acara ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr. Yuhadi Samad, para Camat dan Kepala Desa. (adz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana...

Mahasiswa Desak Tutup Hiburan Malam Bandel, A. Zulkarnaen : Kami Akan Koordinasi dengan Pemkot Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asap ban terbakar mengepul di depan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman-Sungai...

Kabinet Merah Putih Dirombak: Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wakil Menteri

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri pada Kabinet Merah Putih di...

Kasad RI dan Australia Perkuat Persahabatan, Teguhkan Kolaborasi Strategis

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima kunjungan kehormatan Chief of...