Walaupun begitu, lanjut Wabup, saya secara pribadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena saya khilaf dan lupa memberitahukan kepada Fahmi untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Sekretaris Lembaga Amil, Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Kepulauan Selayar. “Padahal surat pernyataan pengunduran diri itu menjadi salah satu bagian dari wawancara dan seleksi,” kata Wabup menambahkan.
Wabup juga seorang wartawan yang tahu persis kode etik seorang jurnalistik. Sebelum memberitakan harus melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada seorang nara sumber dan atau pihak-pihak lain. Selain itu, Wabup juga mengaku bukan menghindar dari wartawan saat akan dimintai pendapat. “Tapi memang tidak ada jaringan karena kami sementara dalam perjalanan kunjungan kerja dari Kecamatan Pasi’lambena menuju Benteng ibukota kabupaten,” paparnya.
“Saat saya memanggil Ahmad Fahmi ke Rumah Jabatan Wakil Bupati (Rujab Wabup) Kepulauan Selayar di Jl Jenderal Sudirman Benteng ketika proses perekrutan bakal calon pengurus Badan Amil dan Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, saya sedikit khilaf. Olehnya itu saya memohon maaf kepada publik sebab saat membicarakan dengan Ahmad Fahmi dan Supriadi tidak menegaskan perlunya membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Amil dan Zakat Munammadiyah Kabupaten sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten,” kuncinya saat dimintai keterangan persnya kemarin, Rabu 5 April. (M. Daeng Siudjung Nyulle)