Hingga kini sudah terdapat 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) umumnya di bidang Industri dan pariwisata. Pariwisata sebagai sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 di Tanah Air mulai menggeliat akhir-akhir ini.
Sampai dengan akhir tahun 2022, realisasi investasi di wilayah KEK sebesar 113,2 Triliun Rupiah, dari komitmen investasi 214 Triliun Rupiah. Jumlah penyerapan tenaga kerja sebesar 55.678 orang.
“Sementara untuk Tahun 2023 komitmen investasi sebesar 61,9 Triliun Rupiah,” ungkap Menko Perekonomian dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kemenko Bidang Perekonomian.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 5066) disebutkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan pembangunan KEK adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan serta meningkatkan daya saing.
Pembangunan KEK diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi yang merata di Indonesia. KEK biasanya terdiri dari satu atau beberapa Zona yaitu; pengolahan ekspor, logistik, kesehatan, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, ekonomi kreatif, pendidikan, olahraga, jasa keuangan ekonomi lainnya.
Adapun aspek perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus yang dimaksud adalah, fasilitas kemudahan yang diberikan Pemerintah di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai. Kemudahan/fasilitas KEK tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020 tertanggal 21 April 2020.
Adanya KEK akan memberikan fasilitas bagi beberapa kawasan yang lokasinya memiliki akses ke pasar global, baik melalui Pelabuhan maupun Bandara.
Sehingga nantinya dapat memaksimalkan kegiatan Industri, ekspor, impor dan berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki nilai tinggi, sekaligus menciptakan daya saing internasional.
Tidak hanya di pulau Jawa, KEK juga telah tersebar di penjuru Tanah Air secara merata. Seperti di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua.
Penyebaran yang merata bertujuan untuk menyamaratakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga ke pelosok Tanah Air.
Meski begitu, masing-masing KEK memiliki fokusnya sendiri-sendiri disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing.
KEK di luar pulau Jawa lebih difokuskan pada pengembangan industri hulu, sementara di pulau Jawa difokuskan untuk sektor Industri berorientasi ekspor, substitusi impor, serta pengembangan Jasa.
KEK di beberapa wilayah akan membantu mempercepat perkembangan daerah melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kemudian juga akan membantu mengembangkan beberapa sektor, seperti; industri, pariwisata hinga perdagangan.
Ke depan KEK diharapkan dapat meningkatkan produktiitas masyarakat dan daya saing di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan KEK dengan multiplier effect-nya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai daerah pelosok Indonesia. (*)