Oleh : Nasaruddin Siradz (Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan)
PARIWISATA di Indonesia terus dikembangkan oleh Pemerintah dengan mengoptimalkan potensi pariwisata di berbagai daerah. Sebagai sektor yang paling terdampak saat pandemi, pariwisata kembali bergeliat dan memperlihatkan tanda pemulihan sebagai respons positif dari pembukaan pintu masuk internasional pada tahun 2023.
Pengembangan pariwisata dimaksudkan selain untuk menambah devisa, juga untuk menahan devisa yang keluar dari perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke luar negeri. Bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek dalam waktu dekat tidak perlu lagi sering berwisata ke luar negeri, cukup ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
Lokasi di antara panorama alam Gunung Salak, Gunung Gede, dan Gunung Pangrango yang sangat indah, para wisatawan sudah bisa mendapatkan pelayanan dan fasilitas wisata kelas dunia. Dengan telah selesainya pembangunan jalan tol BOCIMI (Bogor – Ciawi – Sukabumi) hanya membutuhkan waktu tempuh sekitar 1 jam dari Jakarta.
Akses tol BOCIMI juga terhubung langsung dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang- Banten, sehingga dengan waktu tempuh kurang dari dua jam perjalanan, wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisnus dari luar Jakarta dapat sampai ke lokasi.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada saat peresmian KEK MNC Lido pada 30 Maret lalu, setidaknya setiap tahun terdapat 11 juta warga Indonesia yang berwisata ke luar negeri. Jika separuhnya saja bisa ditekan dan mengalihkan wisatanya ke dalam negeri, maka perputaran uang di masyarakat dan devisanya untuk negara sangat besar.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa "kehadiran KEK MNC Lido City dapat menarik 63,4 juta orang sampai tahun 2038 atau rata-rata 3,17 juta wisatawan per tahun. Inflow devisa dari wisatawan mancanegara serta penghematan outflow devisa dari wisatawan nusantara dapat mencapai USD 4,1 miliar selama 20 tahun.”
Tidak berlebihan jika kehadiran KEK MNC Lido City bukan hanya memberikan multiplier effect economy yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional, melainkan juga menghadirkan pride of Indonesia.
KEK MNC Lido City berada di ketinggian 600 mdpl, memiliki suhu yang sejuk, antara 22-25 derajat celcius. Dengan berkunjung ke lokasi tersebut, masyarakat bukan hanya bisa menikmati berbagai fasilitas wisata menarik berkelas dunia, melainkan juga dapat menikmati segarnya udara Bogor dan Sukabumi, sehingga bisa membuat relax jiwa dan raga.
Dari 3 ribu hektar lahan terintegrasi yang dimiliki KEK Lido City di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebanyak 1.040 hektar telah masuk dalam KEK Pariwisata dan Industri Kreatif berdasarkan PP No.69/2021.KEK MNC Lido City menyiapkan fasilitas entertainment hospitality berkelas dunia.
Berbagai fasilitas telah disiapkan, antara lain infrastruktur smart city, Trump International Golf Course, Clubhouse, Private Clubhouse, Condominium, Trump International Resort Lido, Lido Lake Resort and Extension, Lido Adventure Park, Transit Oriented Development, MNC Park, Retail, Dining and Entertainment, 5-Star Hotels and Water Park, 4-Star Hotels and MICE, 3-star Hotel, Lido Music and Arts Center, Movieland, Lido World Garden, Techno Park, Residential, Commercial, Wellness Center, Retirement Village, hingga Motorsport Ecosystem seluas 141,7 Hektar yang dapat dikembangkan menjadi Sirkuit Internasional untuk MotoGP dan F1, serta sirkuit internasional untuk MXGP dan kegiatan offroad lainnya.
Kemudian pada 5 April 2023 ditetapkan satu lagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata oleh Pemerintah yaitu KEK Kura-Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Kawasan ekonomi ini diharapkan melengkapi kawasan ekonomi kesehatan yang ada di Sanur. Oleh karena itu, Bali menjadi salah satu provinsi yang mendapat dua KEK, dan dua-duanya menunjang industri pariwisata.
”Diharapkan dengan adanya dua KEK ini, ekonomi Bali menjadi lebih sustain,” kata Meko Bidang Perekonomian selaku Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto.
KEK Kura-Kura Bali berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
KEK dengan luas lahan 498 Hektar ini diusulkan oleh PT Bali Turtle Island Development. Di Kawasan ini nantinya akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort dimana di dalamnya akan terdapat Akomodasi (Hotel & Resort), Commercial & Mixed Used, Wellness Center, educational & tech park, dan Amenities.
Dari rencana bisnis yang ada, KEK Kura-Kura Bali ditargetkan menghasilkan investasi sebesar Rp 104,4 triliun, menyerap 35.036 tenaga kerja langsung dan 64.817 tenaga kerja tidak langsung, serta menyumbang devisa mencapai USD 31,8 Miliar pada saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052.
Hingga kini sudah terdapat 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) umumnya di bidang Industri dan pariwisata. Pariwisata sebagai sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 di Tanah Air mulai menggeliat akhir-akhir ini.
Sampai dengan akhir tahun 2022, realisasi investasi di wilayah KEK sebesar 113,2 Triliun Rupiah, dari komitmen investasi 214 Triliun Rupiah. Jumlah penyerapan tenaga kerja sebesar 55.678 orang.
"Sementara untuk Tahun 2023 komitmen investasi sebesar 61,9 Triliun Rupiah," ungkap Menko Perekonomian dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kemenko Bidang Perekonomian.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 5066) disebutkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan pembangunan KEK adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan serta meningkatkan daya saing.
Pembangunan KEK diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi yang merata di Indonesia. KEK biasanya terdiri dari satu atau beberapa Zona yaitu; pengolahan ekspor, logistik, kesehatan, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, ekonomi kreatif, pendidikan, olahraga, jasa keuangan ekonomi lainnya.
Adapun aspek perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus yang dimaksud adalah, fasilitas kemudahan yang diberikan Pemerintah di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai. Kemudahan/fasilitas KEK tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020 tertanggal 21 April 2020.
Adanya KEK akan memberikan fasilitas bagi beberapa kawasan yang lokasinya memiliki akses ke pasar global, baik melalui Pelabuhan maupun Bandara.
Sehingga nantinya dapat memaksimalkan kegiatan Industri, ekspor, impor dan berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki nilai tinggi, sekaligus menciptakan daya saing internasional.
Tidak hanya di pulau Jawa, KEK juga telah tersebar di penjuru Tanah Air secara merata. Seperti di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Papua.
Penyebaran yang merata bertujuan untuk menyamaratakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga ke pelosok Tanah Air.
Meski begitu, masing-masing KEK memiliki fokusnya sendiri-sendiri disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing.
KEK di luar pulau Jawa lebih difokuskan pada pengembangan industri hulu, sementara di pulau Jawa difokuskan untuk sektor Industri berorientasi ekspor, substitusi impor, serta pengembangan Jasa.
KEK di beberapa wilayah akan membantu mempercepat perkembangan daerah melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kemudian juga akan membantu mengembangkan beberapa sektor, seperti; industri, pariwisata hinga perdagangan.
Ke depan KEK diharapkan dapat meningkatkan produktiitas masyarakat dan daya saing di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan KEK dengan multiplier effect-nya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai daerah pelosok Indonesia. (*)