Menurutnya, hal ini sudah dilaporkan ke PWI Pusat sesuai PRT-PWI pada Bab VIII Pasal 38 ayat 6, bahwa “Pengalihan aset tetap Provinsi kepada pihak lain harus memperoleh persetujuan pihak PWI Pusat”.
Dijelaskan, persetujuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat 29 Maret 2023 sesuai suratnya 4 April 2023 sebagai jawaban surat laporan PWI Sulsel 18 Maret 2023.
Sementara itu Andi Pasamangi Wawo kepada awak media ketika diminta komentarnya tentang tugas barunya mengatakan, amanah ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Tugas saya mengkoordinir agar semua harus protap. Administrasinya sesuai ketentuan pemberi hibah. Apalagi ini uang negara,” katanya, sambil menambahkan, kemungkinan dalam bulan puasa ini, PWI Sulsel sudah punya kantor baru dengan status Hak Milik seluas 325 m2 atau 13 × 25 meter.
“Saat ini dalam proses termasuk rencana renovasi dan beberapa item pendukung dalam rangka pemindahan dari kantor lama,” kuncinya. (AP)