“Saya juga tidak paham, kalau kami melaksanakan pemeriksaan, itu semua berdasarkan Undang-Undang, kalau pun ada massa atau oknum lembaga yang ingin melaksanakan aktifitas demonstrasi, harus ada persetujuan dari pihak berwajib, dalam hal ini Polrestabes Makassar,” jelas Soetarmi kepada awak media, Kamis (13/04/2023).
Soetarmi mengaku, walau ada aksi dari relawan Wali Kota tersebut proses penyidikan akan tetap dilakukan. Kalau pun ada yang coba mengusik alias mengganggu, akan berpotensi melawan hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan tersebut, mereka akan dikenakan pasal menghalang-halangi proses penyidikan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Lanjutnya, pihak Kejati Sulsel berharap jangan ada lagi aksi yang sama. Mari kita sama-sama menghormati penyidikan ini.
Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku simpatisannya terkejut atas pemanggilan dirinya, menurutnya hal ini karena spontanitas dari para relawannya saja. Bahkan Danny menenangkan dan menyuruh simpatisannya yang sedang berada di depan Kejati Sulsel untuk membubarkan diri.(Hdr)