PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 16 (enam belas) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.
Adapun 16 (enam belas) orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. H.SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021)
2. H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019)
3. H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021)
4. KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar padaTahun 2017-2019)
5. HA (Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021)
6. TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020)
7. H. IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020)
8. MRP (Walikota Makassar)
9. RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018)
10. AHRN (Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021)
11. MS (Akuntan Publik)
12. U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar)
13. MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020)
14. HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016)
15. VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi)
16. AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengaku heran dengan tindakan simpatisan Wali Kota Makassar yang menggeruduk kantornya saat Danny Pomanto diperiksa terkait dugaan korupsi senilai RP 20 Miliar.
Soetarmi pun mengatakan, tidak ada laporan yang masuk kepada pihaknya terkait aksi demonstrasi tersebut. Aksi ini dipicu karena adanya informasi yang tidak-tidak berseliweran di luar sana terkait pemeriksaan Wali Kota Makassar.
"Saya juga tidak paham, kalau kami melaksanakan pemeriksaan, itu semua berdasarkan Undang-Undang, kalau pun ada massa atau oknum lembaga yang ingin melaksanakan aktifitas demonstrasi, harus ada persetujuan dari pihak berwajib, dalam hal ini Polrestabes Makassar," jelas Soetarmi kepada awak media, Kamis (13/04/2023).
Soetarmi mengaku, walau ada aksi dari relawan Wali Kota tersebut proses penyidikan akan tetap dilakukan. Kalau pun ada yang coba mengusik alias mengganggu, akan berpotensi melawan hukum.
"Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan tersebut, mereka akan dikenakan pasal menghalang-halangi proses penyidikan," pungkas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Lanjutnya, pihak Kejati Sulsel berharap jangan ada lagi aksi yang sama. Mari kita sama-sama menghormati penyidikan ini.
Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku simpatisannya terkejut atas pemanggilan dirinya, menurutnya hal ini karena spontanitas dari para relawannya saja. Bahkan Danny menenangkan dan menyuruh simpatisannya yang sedang berada di depan Kejati Sulsel untuk membubarkan diri.(Hdr)