Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.
Selain itu penyidik Pidsus juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 sebesar Rp. 1.587.612.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
Uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainnya BRI Cabang Panakukkang, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)