Berdasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Jumat (14/04/2023), pelaku YS pun berhasil diamankan pada sebuah hotel yang terletak di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Senin (17/4/2023) membenarkan kejadian serta penangkapan tersebut, YS (35) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YS (35) mengakui perbuatannya telah memperdaya dengan melakukan penipuan terhadap Yunus Mellolo bermodus meminjam uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- atas jaminan sebuah mobil rental.
“Saat ini, pelaku YS (35) diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan,” ucapnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tutupnya. (edi/pri)