Jaminkan Mobil Rental, Pelaku YS Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku berinisial YS (35) warga Tamalanrea, Makassar diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya Yunus Mellolo warga Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodus meminjam uang tunai dengan jaminan sebuah mobil yang belakangan diketahui adalah sebuah mobil rental.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada 30 Maret 2023), berawal saat pelaku YS mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp 20.000.000,- dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran ongkos tukang pengerjaan proyek.

Dengan jaminan sebuah mobil Toyota Avanza dan janji akan dikembalikan paling lambat tanggal 13 April 2023, korban pun memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- kepada pelaku.

Namun dengan waktu yang disepakati tiba, pelaku YS belum juga mengembalikan sejumlah uang milik korban, usut punya usut sebuah mobil yang dijaminkan oleh pelaku diketahui merupakan sebuah mobil rental.

Merasa telah diperdaya oleh pelaku YS, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya pada Jumat (14/04/2023), pelaku YS pun berhasil diamankan pada sebuah hotel yang terletak di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Senin (17/4/2023) membenarkan kejadian serta penangkapan tersebut, YS (35) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YS (35) mengakui perbuatannya telah memperdaya dengan melakukan penipuan terhadap Yunus Mellolo bermodus meminjam uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- atas jaminan sebuah mobil rental.

Baca juga :  Harga Emas Terbaru di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini: Update Harga Antam, dan UBS per 14 Januari 2025

"Saat ini, pelaku YS (35) diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan,” ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tutupnya. (edi/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...