Jaminkan Mobil Rental, Pelaku YS Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku berinisial YS (35) warga Tamalanrea, Makassar diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya Yunus Mellolo warga Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodus meminjam uang tunai dengan jaminan sebuah mobil yang belakangan diketahui adalah sebuah mobil rental.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada 30 Maret 2023), berawal saat pelaku YS mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp 20.000.000,- dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran ongkos tukang pengerjaan proyek.

Dengan jaminan sebuah mobil Toyota Avanza dan janji akan dikembalikan paling lambat tanggal 13 April 2023, korban pun memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- kepada pelaku.

Namun dengan waktu yang disepakati tiba, pelaku YS belum juga mengembalikan sejumlah uang milik korban, usut punya usut sebuah mobil yang dijaminkan oleh pelaku diketahui merupakan sebuah mobil rental.

Merasa telah diperdaya oleh pelaku YS, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya pada Jumat (14/04/2023), pelaku YS pun berhasil diamankan pada sebuah hotel yang terletak di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Senin (17/4/2023) membenarkan kejadian serta penangkapan tersebut, YS (35) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YS (35) mengakui perbuatannya telah memperdaya dengan melakukan penipuan terhadap Yunus Mellolo bermodus meminjam uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- atas jaminan sebuah mobil rental.

Baca juga :  Terekam CCTV Mencuri HP, Seorang Gadis Remaja Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

"Saat ini, pelaku YS (35) diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan,” ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tutupnya. (edi/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...