Jaminkan Mobil Rental, Pelaku YS Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku berinisial YS (35) warga Tamalanrea, Makassar diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya Yunus Mellolo warga Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodus meminjam uang tunai dengan jaminan sebuah mobil yang belakangan diketahui adalah sebuah mobil rental.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada 30 Maret 2023), berawal saat pelaku YS mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp 20.000.000,- dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran ongkos tukang pengerjaan proyek.

Dengan jaminan sebuah mobil Toyota Avanza dan janji akan dikembalikan paling lambat tanggal 13 April 2023, korban pun memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- kepada pelaku.

Namun dengan waktu yang disepakati tiba, pelaku YS belum juga mengembalikan sejumlah uang milik korban, usut punya usut sebuah mobil yang dijaminkan oleh pelaku diketahui merupakan sebuah mobil rental.

Merasa telah diperdaya oleh pelaku YS, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya pada Jumat (14/04/2023), pelaku YS pun berhasil diamankan pada sebuah hotel yang terletak di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Senin (17/4/2023) membenarkan kejadian serta penangkapan tersebut, YS (35) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YS (35) mengakui perbuatannya telah memperdaya dengan melakukan penipuan terhadap Yunus Mellolo bermodus meminjam uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- atas jaminan sebuah mobil rental.

Baca juga :  Terima Paparan TMMD ke-117 dan LKJ, Pangdam Harap Ada Nilai Tambah dan Bantu Jawab Pokok Masalah di Wilayah

"Saat ini, pelaku YS (35) diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan,” ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tutupnya. (edi/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut HUT ke-80, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Baksos Bagikan 4.500 Paket Sembako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2025,...

TP PKK Tomoni Timur Ramaikan HKG PKK Sulsel 2025 di Bone

PEDOMANRAKYAT, BONE – Rombongan Tim Penggerak PKK Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, ikut memeriahkan Jambore dan Hari...

Pemdes Kertoraharjo Salurkan BLT Dana Desa Tahap III Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Pemerintah Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa...

Ekspor Pertanian Januari-Agustus 2025 Melonjak 38,25 Persen, Bukti Ketangguhan Pangan Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sektor pertanian terus menunjukkan kinerja positif. Tidak hanya produksi, ekspor komoditas pertanian juga menunjukkan pertumbuhan....