Pemkab Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami tetap membuka pelayanan pengaduan sampai selesai lebaran karena kita tetap menunggu kemungkinan ada pekerja yang belum mendapatkan THR sampai diakhir ramadan,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pengaduan pembayaran THR. Hal ini menandakan bahwa perusahaan yang ada di Sinjai patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.

Ramlan menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan haknya kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Banyak sanksi yang bisa kita berikan kepada perusahaan yang tidak patuh. Mulai dari saksi administrasi, peringatan, hingga larangan beroperasi sampai mereka membayarkan hak untuk pekerjanya,” pungkasnya. (adz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jalan di Desanya Kini Mulus, Kepala Desa Songing Ucapkan Terima Kasih ke Bupati ASA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...