Berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran ulang di SIORI adalah Surat Keputusan pengurus vihara yang disahkan Yayasan Vihara, surat keterangan domisili, pas foto terbaru Ketua, dan lampiran foto tampak depan, tampak kanan dan tampak kiri tempat ibadah. Dengan digitalisasi, seluruh tempat ibadah di Indonesia yang sudah terdaftar di SIORI akan dapat dilihat melalui aplikasi “Pusaka”.
“Tahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik, Dirjen Bimas Buddha dan Kakanwil Kemenag Sulsel berpesan agar kegiatan partai politik tidak dilaksanakan di tempat ibadah. Dan tidak menggunakan Rumah Ibadah Agama Buddha untuk kegiatan politik praktis,” kata Pembimas Buddha Sulsel.
Usai pembukaan, para peserta selama setengah hari memperoleh materi berupa “Moderasi dan Toleransi di Tengah Keberagaman” (Penyuluh Agama Buddha Non PNS Provinsi Sulsel & Penyuluh Informasi Publik, Miguel Dharmadjie, ST, CPS®, CCDd®, CPM) dan “Peran FKUB dalam Memelihara Sikap Toleransi Umat Buddha” (Pengurus FKUB Kota Makassar perwakilan Agama Buddha, Hasdy, S.Si, M.Si).
Dalam kegiatan ini diadakan pula Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas tentang kerukunan intern umat Buddha. Hasil FGD ini akan menjadi kajian dan masukan berharga bagi Ditjen Bimas Buddha.
Sehari sebelumnya, Pembimas Buddha Sulsel telah mengadakan dua kegiatan pembinaan di Kenari Tower Hotel. Kegiatan “Peningkatan Kompetensi Bagi Pendidik Sekolah Minggu Buddha (SMB) dan Dhammasekha” diikuti 30 orang guru SMB dan Dhammasekha. Dan kegiatan “Pembinaan Wawasan Kebangsaan Bagi Siswa Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha” yang diikuti 30 orang siswa dari berbagai SMB. (midhata)