Satres Narkoba Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Jual-Beli Online

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba berjenis Ganja dan Sabu-sabu di 5 (lima) tempat kejadian perkara, dengan modus jual-beli online.

Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan dihadapan puluhan awak media saat menggelar Konferensi Pers, kedelapan tersangka masing-masing berinisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023.

"Ada beberapa pengungkapan di bulan April, kurun waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti (BB) yang kita temukan berada di 4 (empat) TKP, yang ada di wilayah Makassar," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, Rabu (19/04/2023).

Bang Doli sapaan akrab Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari.

Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya, "Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April," bebernya.

Sebut bang Doli, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram.

"Kurang lebih satu kilo," katanya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Sedangkan, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. "Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga bagi generasi muda sangat rentan," sebutnya.

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

Baca juga :  MPLS Hari Ketiga, SD Negeri Balang Baru 1 Sambut Siswa Baru dengan Semangat dan Harapan

"Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara," tandas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Guru SD di Makassar Harapkan Program Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan besar datang dari dunia pendidikan di Kota Makassar agar program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Tim PKM Mahasiswa Farmasi Unhas Ciptakan Inovasi, Kulit Jeruk Manis Jadi Kunci Utama Untuk Temuan Terapi Alami ADHD dan Insomnia Menggunakan Lalat Buah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Siapa sangka, dari kulit jeruk manis yang kerap terbuang, lahirlah harapan baru bagi jutaan anak...

Dari Rumah ke Ruang Literasi: Heny Suhaeny Buktikan Mimpi Tak Dianggap, Dinas Perpustakaan Makassar Dukung Karya Literasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi., M.Si., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada...

P2TM Gelar Festival Kue Bulan, Lampion Terbang Simbol Harapan dan Persaudaraan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Persaudaraan Peranakan Tionghoa Makassar (P2TM) kembali menunjukkan kekompakan dengan menggelar Lampion Terbang Festival Kue Bulan...