Tidak Ada Perlawanan, Pengedar Narkoba dan 4 Sachet Sabu Diamankan Polres Toraja Utara 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pemberantasan Narkoba di Toraja Utara terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Toraja Utara dalam menjaga generasi muda calon pemimpin bangsa kedepan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial RHN alias RY (44). Pelaku saat dibekuk Sabtu (15/04/2023) malam tidak melakukan perlawanan di Jln. Penanian, Rantepao.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. RHN alias RY diamankan petugas saat berada di wilayah Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, ST, MH membeberkan hal tersebut, awal mulanya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kelurahan Rantepao sering terjadi transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan Informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka RHN alias RY di wilayah Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao," terang Kasatresnarkoba, Rabu (19/04/2023) kepada wartawan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 3 sachet plastik klip bening kosong, beberapa alat isap sabu, serta 2 unit handphone merk OPPO A9 dan Nokia 230.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Syahrul Rajabia, ST, MH berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.

"Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas," tutupnya.(edy/pria)

Baca juga :  Universitas Megarezky Kembali Cetak 431 Alumni Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...