“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Minal Aidin Walfa Izin, Mohon Maaf Lahir dan Batin, saya selaku kepala atau pemimpin di rutan kelas I makassar saya memohon maaf kepada seluruh WBP dan semua pegawai Kemenkumham Sulsel, yang disengaja maupun tidak disengaja, dan semoga di tahun yang akan datang kita dipertemukan kembali pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini” ungkap Muhidin dihadapan semua Jajaran dan WBP.
Lebih lanjut Karutan mengatakan, jadi sebanyak 229 WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H itu, 2 diantaranya langsung bebas dengan kasus Pencurian dan penganiayaan, jadi keduanya bebas dikarenakan sisa hukuman mereka 15 hari lagi kebetulan keduanya mendapatkan remisi selama 15 hari jadi keduanya sudah bisa pulang atau bebas,” terang Muhidin.
Muhidin juga berharap kepada semua WBP yang tidak mendapatkan remisi jangan berkecil hati dan tak lupa memberi nasihat kepada keseluruh WBP yang hadir melaksanakan Shalat Ied.
“Untuk WBP yang tidak mendapatkan Remisi hari raya idul Fitri 1444 H, jangan berkecil hati tetap semangat dan tetap berusaha menjadi lebih baik, untuk kedua WBP yang bebas hari ini, semoga bisa menjadi lebih baik dan sukses diluar sana,” sahut Karutan.
Ditempat yang sama, Kepala pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Makassar, Andi Erdiansah menjelaskan rincian jumlah keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kelas 1 Makassar saat diwawancarai awak media, setelah melaksanakan Shalat Ied 1 Syawal 1444 H.
“Jadi total keseluruhan WBP yang ada didalam Rutan Kelas I Makassar ini sebanyak 1858 orang, diantaranya 766 orang kasus pidana umum, 16 orang kasus Korupsi, 1058 orang kasus Narkotika, 8 orang kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 2 orang kasus ilegal logging, dan 8 orang kasus human trafficking” jelas KPR kelas I Makassar.
Diketahui sebanyak 229 orang WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, berikut rinciannya ; Remisi 15 hari : 87 orang, Remisi 1 bulan 138 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, diantara 229 WBP mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, 2 orang diantarnya bebas hari ini yakni Ilham Alias Bortak remisi 15 hari, dengan kasus penganiayaan dan Junior Hidayat remisi 15 hari dengan kasus pencurian.
Kemudian dari 229 orang WBP yang mendapatkan Remisi ada 15 orang yang mendapatkan resmisi, yang diusulkan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2020 pasal 34A diantaranya Kasus Korupsi sebanyak 4 orang dan Narkotika 11 orang.
Remisi adalah potongan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia, WBP yang wajib mendapatkan remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.(Hdr)