PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Makassar gelar Shalat Ied 1 Syawal 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi secara berjamaah, Sabtu (22/04/2023), sekira pukul 07.00 Wita .
Kegiatan tersebut digelar di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar, Jalan Rutan No 08, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar bersama 1858 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) guna memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Sementara Khatib Shalat Ied dan Khotba kegiatan tersebut adalah Al-Ustadz Ichwan Jufri.
Adapun yang hadir dalam kegiatan Shalat Ied 1 Syawal 1444 H, yakni Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Mochamad Muhidin, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Andi Erdiansah serta beberapa pejabat eksolon IV dan V.
Setelah melaksanakan Shalat Ied, Ustadz Ichwan Jufri naik ke mimbar untuk membawa Khotbah dan memimpin doa bersama.
"Jamaah Sholat Ied Rahimakumullah, saya kembali mengingatkan, teman-teman semuanya para tahanan dan narapidana, ini semua adalah ujian dan seyogyanya di dalam Rutan ini tempat kalian ditempa, didik oleh para sipir agar kalian semua lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar Mochamad Muhidin dihadapan awak media sesaat setelah berakhirnya acara ini mengungkapkan, kegiatan Shalat Ied ini diselenggarakan guna merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H.
"Semoga pelaksanaan Shalat Ied ini, tahun depan kita bisa dipertemukan kembali pada bulan Suci Ramadan tahun 2024 guna merayakan Ibadah Idul Fitri kembali, dan semoga WBP yang ada di tempat ini bisa menjadi lebih baik setelah keluar dari Rutan Kelas I Makassar ini," beber Mochamad Muhidin.
Lanjut Karutan, Sebanyak 229 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Makassar mendapat Remisi di Lebaran kali ini, 2 (dua) diantaranya langsung bebas.
Dalam kegiatan ini, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar Mochamad Muhidin mengumumkan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memberikan surat kuasa (SK) kepada masing-masing WBP yang mendapatkan Remisi.
"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Minal Aidin Walfa Izin, Mohon Maaf Lahir dan Batin, saya selaku kepala atau pemimpin di rutan kelas I makassar saya memohon maaf kepada seluruh WBP dan semua pegawai Kemenkumham Sulsel, yang disengaja maupun tidak disengaja, dan semoga di tahun yang akan datang kita dipertemukan kembali pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini" ungkap Muhidin dihadapan semua Jajaran dan WBP.
Lebih lanjut Karutan mengatakan, jadi sebanyak 229 WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H itu, 2 diantaranya langsung bebas dengan kasus Pencurian dan penganiayaan, jadi keduanya bebas dikarenakan sisa hukuman mereka 15 hari lagi kebetulan keduanya mendapatkan remisi selama 15 hari jadi keduanya sudah bisa pulang atau bebas," terang Muhidin.
Muhidin juga berharap kepada semua WBP yang tidak mendapatkan remisi jangan berkecil hati dan tak lupa memberi nasihat kepada keseluruh WBP yang hadir melaksanakan Shalat Ied.
"Untuk WBP yang tidak mendapatkan Remisi hari raya idul Fitri 1444 H, jangan berkecil hati tetap semangat dan tetap berusaha menjadi lebih baik, untuk kedua WBP yang bebas hari ini, semoga bisa menjadi lebih baik dan sukses diluar sana," sahut Karutan.
Ditempat yang sama, Kepala pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Makassar, Andi Erdiansah menjelaskan rincian jumlah keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kelas 1 Makassar saat diwawancarai awak media, setelah melaksanakan Shalat Ied 1 Syawal 1444 H.
"Jadi total keseluruhan WBP yang ada didalam Rutan Kelas I Makassar ini sebanyak 1858 orang, diantaranya 766 orang kasus pidana umum, 16 orang kasus Korupsi, 1058 orang kasus Narkotika, 8 orang kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 2 orang kasus ilegal logging, dan 8 orang kasus human trafficking" jelas KPR kelas I Makassar.
Diketahui sebanyak 229 orang WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, berikut rinciannya ; Remisi 15 hari : 87 orang, Remisi 1 bulan 138 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, diantara 229 WBP mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, 2 orang diantarnya bebas hari ini yakni Ilham Alias Bortak remisi 15 hari, dengan kasus penganiayaan dan Junior Hidayat remisi 15 hari dengan kasus pencurian.
Kemudian dari 229 orang WBP yang mendapatkan Remisi ada 15 orang yang mendapatkan resmisi, yang diusulkan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2020 pasal 34A diantaranya Kasus Korupsi sebanyak 4 orang dan Narkotika 11 orang.
Remisi adalah potongan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia, WBP yang wajib mendapatkan remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.(Hdr)