100 Hari Kematian Virendy, Kuasa Hukum Beri Ultimatum Siap Beberkan Hasil Visum ke Publik dan Ungkap Fakta Baru Jika Proses Hukum Tetap Lambat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari ini, Minggu, 23 April 2023, genap 100 hari meninggalnya Virendy Marjefy Wehantouw saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas).

Peringatan seratus hari kepergian mahasiswa semester 3 jurusan Arsitektur pada FT Unhas yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya ini masih menyisakan kejanggalan di hati pihak keluarga maupun tanda tanya besar di ruang publik.

Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum kepada media Minggu (23/04/2023) petang mengemukakan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda sama sekali bahwa pihak kepolisian akan mengumumkan nama-nama tersangka selepas gelar perkara di Polda Sulsel yang dihadiri juga pihak keluarga dan kuasa hukum, pihak Propam dan Irwasda Polda Sulsel.

Menurut Direktur Kantor Pengacara dan Komsultan Hukum YK & Partner ini, keterangan terakhir dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros yang dalam hal ini disampaikan oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, menyebutkan bahwa pengumuman tersangka menunggu rekomendasi secara resmi dari Polda Sulsel.

Namun faktanya, hampir satu bulan berlalu belum juga ada kepastian semenjak diadakannya gelar perkara pertama di Polda Sulsel, sementara tekanan publik mulai terasa kepada pihak kuasa hukum, terutama pers yang menginginkan kejelasan status hukum Almarhum Virendy yang menyulut perhatian masyarakat luas ini.

Belum cukup dengan hal tersebut, juga pihak keluarga kembali menerima kabar simpang siur mengenai hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Sulsel mengenai penyebab kematian yang berdasarkan keterangan seorang Dokter Ahli sebagai pembanding, penyebab kematian Virendy sangat tidak wajar.

Baca juga :  ISSCD Gandeng PKK Sulsel Gelar Pemeriksaan Gigi dan Mulut Individu Berkebutuhan Khusus

“Terlalu mengada-ngada jika disebutkan penyebab kematian almarhum akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung yang disebabkan penyumbatan lemak. Karena jika ada penyumbatan lemak, itu berarti serangan jantung koroner yang tidak mungkin dialami seseorang yang masih berusia muda,” demikian ungkap Dokter Ahli tersebut.

Mengamini hal itu, kuasa hukum keluarga Virendy, Yodi Kristianto juga mengungkapkan perihal kejanggalan hasil autopsi. “Saya mungkin masih bisa menerima jika hasil autopsi adalah kegagalan sirkulasi darah akibat penggumpalan darah sebab terdapat luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuh serta bahkan di kepala Almarhum,” kata Yodi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...