100 Hari Kematian Virendy, Kuasa Hukum Beri Ultimatum Siap Beberkan Hasil Visum ke Publik dan Ungkap Fakta Baru Jika Proses Hukum Tetap Lambat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari ini, Minggu, 23 April 2023, genap 100 hari meninggalnya Virendy Marjefy Wehantouw saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas).

Peringatan seratus hari kepergian mahasiswa semester 3 jurusan Arsitektur pada FT Unhas yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya ini masih menyisakan kejanggalan di hati pihak keluarga maupun tanda tanya besar di ruang publik.

Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum kepada media Minggu (23/04/2023) petang mengemukakan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda sama sekali bahwa pihak kepolisian akan mengumumkan nama-nama tersangka selepas gelar perkara di Polda Sulsel yang dihadiri juga pihak keluarga dan kuasa hukum, pihak Propam dan Irwasda Polda Sulsel.

Menurut Direktur Kantor Pengacara dan Komsultan Hukum YK & Partner ini, keterangan terakhir dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros yang dalam hal ini disampaikan oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, menyebutkan bahwa pengumuman tersangka menunggu rekomendasi secara resmi dari Polda Sulsel.

Namun faktanya, hampir satu bulan berlalu belum juga ada kepastian semenjak diadakannya gelar perkara pertama di Polda Sulsel, sementara tekanan publik mulai terasa kepada pihak kuasa hukum, terutama pers yang menginginkan kejelasan status hukum Almarhum Virendy yang menyulut perhatian masyarakat luas ini.

Belum cukup dengan hal tersebut, juga pihak keluarga kembali menerima kabar simpang siur mengenai hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Sulsel mengenai penyebab kematian yang berdasarkan keterangan seorang Dokter Ahli sebagai pembanding, penyebab kematian Virendy sangat tidak wajar.

Baca juga :  Kepemimpinan Jokowi Terhalang Undang-undang, Bara JP : Semua Aturan Di Luar Kitab Suci Bisa Diubah

“Terlalu mengada-ngada jika disebutkan penyebab kematian almarhum akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung yang disebabkan penyumbatan lemak. Karena jika ada penyumbatan lemak, itu berarti serangan jantung koroner yang tidak mungkin dialami seseorang yang masih berusia muda,” demikian ungkap Dokter Ahli tersebut.

Mengamini hal itu, kuasa hukum keluarga Virendy, Yodi Kristianto juga mengungkapkan perihal kejanggalan hasil autopsi. “Saya mungkin masih bisa menerima jika hasil autopsi adalah kegagalan sirkulasi darah akibat penggumpalan darah sebab terdapat luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuh serta bahkan di kepala Almarhum,” kata Yodi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...