Dia juga menyebut, penganiayaan tersebut salah sasaran. Sebab, dia mengaku tengah mencari sosok penganiaya rekannya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, AM merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut. Menurutnya, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada 23 April 2023. Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” ujar Ngajib, saat di Rilis di halaman Polrestabes Makassar, Senin (24/04)2023).
Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)