Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Pelaku Begal Terhadap Dua Pemudik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dia juga menyebut, penganiayaan tersebut salah sasaran. Sebab, dia mengaku tengah mencari sosok penganiaya rekannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, AM merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut. Menurutnya, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada 23 April 2023. Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” ujar Ngajib, saat di Rilis di halaman Polrestabes Makassar, Senin (24/04)2023).

Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polda Sulsel Bekerjasama BPOM Makassar Berhasil Ungkap 6 Produk Skincare Menggunakan Bahan Mercury

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Alumni UNM Nahkodai PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

PEDOMANRAKYAT, PALOPO — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ranting SMAN 2 Palopo resmi memiliki kepengurusan baru. Pada Selasa,...

Viral, Gadis Atakkae Dipinang Pria China dari New York, Kisah Cinta Facebook Berujung Lamaran

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kisah cinta lintas negara di Kabupaten Wajo. Satriani, gadis kelahiran tahun 2000 asal Atakkae, dipersunting...

Rumah Zakat Gelar Showcase Program Kawal Bumil untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Ibu Hamil

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Indonesia membuat gebrakan melalui Showcase Program Kawal Bumil yang juga Diseminasi Hasil...

Yopita : Penjualan Beras Murah di Bokin Sudah Sesuai Aturan, Tidak Benar Harga Diatas HET

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Berniat membantu Pemerintah untuk menstabilkan harga beras di Toraja Utara, namun dituding diam-diam menjual...