Setiba di Makassar, peristiwa penyitaan isi paket kiriman oleh petugas Polsek Atinggola ini selanjutnya dilaporkan sopir bus kepada penerima barang yang datang ke Terminal Daya hendak menjemput paket kirimannya. Sopir bus hanya bisa menyerahkan dos paket yang sudah robek dan selembar surat tanda penerimaan yang diterbitkan Polsek Atinggola.
Penerima barang yang dihubungi media ini mengungkapkan, sangat menyesalkan sikap petugas Polsek Atinggola yang tidak bisa memberikan kebijakan dengan menganalisa tujuan penggunaan miras yang hanya sedikit jumlahnya. “Miras tradisional Sulawesi Utara itu hendak kami gunakan untuk diisi ke dalam botol berisi rempah-rempah, dan khasiatnya buat kesehatan sangat mujarab,” ujarnya.
Ia pun menegaskan lagi, tidak ada sama sekali niat untuk memperjual belikan miras yang hanya sedikit itu. Anehnya lagi, petugas hanya mengambil jerigen berisi miras, sementara dos paketnya tidak ikut disita. “Jika untuk kepentingan barang bukti, seharusnya dos dan isinya harus disita semuanya. Selain itu biasanya pada kegiatan operasi kepolisian dan menemukan miras tradisional, kerap petugas langsung menumpahkan cairan miras ke tanah untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Kepada awak media, penerima paket memperlihatkan pula surat tanda penerimaan dari Polsek Atinggola bernomor : STP/04/IV/2023/Sek-Atgla tanggal 16 April 2023 yang ditandatangani Aipda Kristian Dasinangon sebagai Ka SPKT Regu C Polsek Atinggola dengan disaksikan anggotanya, Yeremia Wesly S dan A Van Solang.
Menurutnya lagi, ketika dirinya meminta bantuan kerabatnya di Atinggola untuk mengecek ke kantor Polsek Atinggola keberadaan barang yang disita, ternyata jerigen berisi miras tersebut tak ditemukan lagi dan tidak diketahui rimbanya. Hal ini menimbulkan dugaan jika miras itu telah disalahgunakan oleh oknum petugas di Polsek Atinggola.
“Jerigen berisi miras yang disita itu sudah tidak ditemukan keberadaannya di kantor Polsek Atinggola. Saya menduga sudah disalahgunakan oleh oknum petugas yang menyita barang kiriman tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika awak media ini hendak mengkonfirmasikan masalah penyitaan barang kiriman tersebut ke pihak Polsek Atinggola di Kabupaten Gorontalo Utara, meski berkali-kali berusaha dihubungi via nomor telpon (0435) 881472, tidak pernah berhasil tersambung. (*)