PEDOMANRAKYAT, GORONTALO UTARA – Petugas Polsek Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara pada Minggu (16/04/2023) menyita sebuah jerigen kecil berisi miras yang ditemukan dalam bagasi sebuah mobil bus penumpang dari Manado dengan tujuan Makassar.
Keterangan yang dihimpun media ini, Rabu (26/04/2023) menyebutkan, jerigen kecil berisi miras itu terbungkus dalam sebuah dos yang dikirim dengan menggunakan jasa paket pengiriman via bus penumpang yang berangkat dari Terminal Malalayang, Manado pada Sabtu (15/04/2023).
Ketika melewati wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, petugas Polsek Atinggola yang sedang melakukan pengamanan jelan Idul Fitri 1444 H menghentikan mobil bus tersebut dan memeriksa muatan barang milik penumpang maupun paket kiriman yang ada di bagasi dan kemudian menemukan sebuah dos berukuran sedang.
Petugas pun langsung membongkar dos itu dan menemukan sebuah jerigen kecil berisi miras yang kemudian disita. Petugas Polsek Atingga lalu membuat surat tanda penerimaan barang bukti temuan operasi yustisi peredaran miras dan menyerahkan ke sopir bus untuk disampaikan kepada pengirim atau penerima paket kiriman tersebut.
Karena merasa bertanggungjawab atas paket kiriman berisi miras dan tidak disalahgunakan pihak tertentu, sopir bus sempat meminta kebijakan petugas dengan berdalih bahwa miras yang cuma sedikit itu bukan untuk dijual tetapi hendak dijadikan obat (dimasukkan dalam botol yang berisi rempah-rempah) oleh penerima barang di Makassar.
Permintaan kebijaksanaan yang diajukan sopir tak dipenuhi petugas dengan alasan akan dijadikan barang bukti dan dimusnahkan. Sopir pun mengusulkan jika hendak dimusnahkan, bagaimana kalau miras tersebut ditumpah saja dan difoto/divideo untuk diperlihatkan ke manajemen perusahaan busnya serta kepada pengirim/penerima paket. Namun usul itu tak digubris petugas yang tetap menyita jerigen berisi miras, sementara dos paket diserahkan ke sopir untuk dibawa pergi.