Dengan hal yang sama, Kanit Regident Iptu Yusri mengatakan, Polres Toraja Utara hari ini sudah membuka pelayanan pembuatan SIM. Dan untuk sementara yang bisa dilayani hanya pembuatan SIM A Biasa dan SIM C.
Selain itu, kata Iptu Yusri, untuk SIM A Umum dan SIM B1 Umum serta SIM B2 Umum masih dalam proses pengurusan administrasi, semoga nantinya tidak terlalu lama semua jenis SIM sudah dapat diurus di Polres Toraja Utara.
“Kami mengajak kepada masyarakat Toraja Utara yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat dan belum memiliki SIM, sudah bisa mengurus SIM di kantor Polres Toraja Utara di Panga’,” harap Yusri.
Untuk diketahui bahwa SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan. (man)