SYL Dipolisikan Dugaan Pengrusakan, Kuasa Hukum : Tidak Ada Alasan Laporan Kami Tidak Ditindaklanjuti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH (Irsan) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa guna melaporkan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/23) pagi.

Wawan Nur Rewa, SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan tidak patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanahnya.

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan. Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya, dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami sebanyak kurang lebih 625 juta rupiah akibat dampak perbuatannya, begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan,” ucapnya.

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan, jika laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

“Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpang tindih sehingga kami berinitiatif pada dugaan pengrusakan. Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap. Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap praperadilankan Polres Gowa jika melakukan SP3,” tegas Wawan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua FK-LPM Serahkan Hibah Ruangan Reskrim Polsek Manggala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...