PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Akibat adanya isue penyerangan yang hendak dilakukan OTK ke Polsek Tamalate pada Rabu (26/4/2023) malam, kondisi kesehatan salah seorang tahanannya bernama Hamsina (47) warga Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kembali drop dan dilarikan ke RS Bhayangkara, Kamis (27/4/2024).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Hamsina ditangkap dan ditahan setelah menghadiri panggilan dari penyidik Polsek Tamalate dengan Surat Panggilan II, No. Pol : S.Pgl/28a/III/RES.1.6/2023/Reskrim, tanggal 28 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 (ayat 1) KUHP, yang dilaporkan oleh Hairul yang mengaku sebagai pengajar dan dosen.
Diana, kakak kandung Hamsina saat dikonfirmasi menyampaikan, adiknya dilarikan ke RS Bhayangkara karena kondisinya lelah dan diantar oleh petugas Polsek Tamalate,
Kamis (27/4/2023).
Diana menjelaskan, adiknya Hamsina sudah ketiga kalinya dibantarkan ke 2 rumah sakit berbeda yaitu RS Bhayangkara (14 April 2023) dan RS Haji Makassar (5 April 2023), dan hari ini kami belum tahu akan dibantarkan karena sampai sekarang surat perpanjangan penahanannya belum kami terima.
“Sehingga status adik saya belum jelas apa bebas bersyarat atau masih tahanan Polsek atau sudah jadi tahanan Kejaksaan, tapi sangat disayangkan penyidik tidak mampu memberi pelayanan optimal bagi masyarakat sesuai anjuran Kapolri,” ujarnya.
Diana menuturkan, sebelumnya adiknya juga mengeluh kesakitan lantaran obatnya habis dan jadwal kontrol sudah lewat. “Namun tidak seorang pun dari penyidik yang memperhatikan bahwa ada tahanan yang harus dibawa kontrol ke rumah sakit, hingga adik saya pingsan di depan Kapolsek Tamalate dan langsung di larikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan pada 14 April 2023,” ungkapnya.
“Bukan hanya kali ini saja adik saya diperlakukan demikian, tetapi sejak Sabtu 1 April 2023 sampai Selasa 4 April 2023, Hamsina mengeluh kesakitan di bagian perut dan pinggulnya ke petugas Polsek Tamalate, namun tidak dihiraukan. Hingga Rabu (5/4/2023) sore rasa sakitnya sudah tidak bisa tertahan oleh Hamsina, barulah pihak Polsek Tamalate membawanya ke Rumah Sakit Haji untuk dilakukan perawatan dengan No. Surat Perintah Pembataran Penahanan : SP-Han/22/IV/Res.1.6/2023/Reskrim Sek, tanggal 5 April 2023,” jelasnya.
Menurut Diana, untuk surat pembataran kedua di Rumah Sakit Bhayangkara, kami tidak diberikan oleh penyidik. Selama menjalani perawatan di dua rumah sakit tersebut Hamsina tidak pernah dijaga dan didampingi oleh penyidik yang ditugaskan berdasarkan surat bantaran yang dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Tamalate. Penyidik ada saat itu ketika mengantar Hamsina dan meminta cap jempolnya saja, setelah itu kami dari pihak keluarga tidak pernah melihat penyidik datang sampai Hamsina dinyatakan sudah sembuh dan bisa pulang oleh dokter yang menanganinya pada Sabtu 8 April 2023. “Hal yang sama terjadi di RS Bhayangkara Makassar,” tambah Diana.