Papua Terancam Merdeka, Prajurit TNI Terus Berguguran, RSN Desak Presiden dan DPR Berlakukan UU TNI No.34

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dr. Rahman Sabon Nama (RSN) seorang analis politik senior mengingatkan pemerintahan Joko Widodo bahwa situasi keamanan di Papua semakin mencekam, prajurit TNI semakin banyak gugur akibat gempuran KKB, kini jaminan keamanan rakyat menjadi langka dan kedaulatan negara terancam.

Rahman mengingatkan kepada pemerintah, Kamis (27/04/2023), penyanderaan Pilot Susi Air Mr. Philip Mark Merthenz dijadikan sebagai instrumen dan komoditas politik oleh gembong KKB Egianus Kagoya untuk mendapatkan dukungan politik Internasional atas kemerdekaan Papua.

Dari laporan yang diketahuinya, paska penyanderaan Pilot Susi Air, kelompok separatis KKB pada 15 April 2023 kembali melakukan penyanderaan kepada masyarakat di Distrik Mugi dan Distrik Paru dengan ancaman di bawah todongan senjata, dengan tuntutan untuk melakukan referendum jejak pendapat rakyat oleh gembong teroris separatis KKB Egianus Kagoya.

Menyikapi situasi terbaru di Papua tersebut, Alumnus Lemhanas RI itu, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri untuk bersikap tegas agar operasi penegakan hukum oleh polisi diganti dengan operasi militer untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan RI.

"Sebagai payung hukum untuk melakukan operasi militer maka perlu segera ada keputusan politik antara Pemerintah/Presiden dan DPR untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) TNI No.34 tahun 2004," pinta Rahman.

Terkait tuntutan referendum, Rahman meminta pemerintah untuk tidak memberikan toleransi apapun. Oleh karena itu Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan pencegahan dari dukungan internasional atas tuntutan referendum dengan memberikan penjelasan kepada seluruh kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia untuk melakukan sosialisasi, bahwa referendum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua (Act of Free Choice) sudah dilakukan lewat Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.2504.

Baca juga :  Zadrak Lantik Pejabat Eselon Tiga dan Empat di Lingkup Pemkab Tana Toraja

Bahwa Penentuan Pendapat Rakyat Papua sudah dilaksanakan sesuai dengan Amanat New York Agreement yang mengamanatkan agar pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua harus dilaksanakan sebelum tahun 1969.

Maka pada tanggal 22 Agustus 1968 Sekjen PBB mengutus seorang wakilnya yaitu Dr. Fernando Ortiz Sans asal Bolivia datang ke Papua/Irian Barat untuk merealisasikan apa yang tertuang dalam pasal XX New York Agreement yaitu pelaksanaan PEPERA.

Ketika pelaksanaan dilakukan PEPERA jejak pendapat penentuan nasib sendiri penduduk Irian Barat/Papua diperkirakan penduduk Papua berjumlah 800.000 jiwa, maka setiap 750 jiwa memiliki satu wakil dalam Dewan Musyawarah PEPERA di 8 kabupaten.

Pada 24 July 1969 Kabupaten Merauke ditunjuk menjadi tempat pertama pelaksanaan PEPERA dan berakhir di Kabupaten Jayapura pada 2 Agustus 1969.
Rincian pelaksanaan diselenggarakan PEPERA adalah Kabupaten Wamena dan Jayawijaya 16 Juli 1969, Kabupaten Nabire dan Paniai 19 Juli 1969, Kabupaten Fak-Fak 29 Juli 1969, Kabupaten Sorong 26 Juli 1969, Kabupaten Manokwari 29 Juli 1969 dan Biak Kabupaten Teluk Cendrawasih 31 Juli 1969.

Menurut informasi langsung dari Papua, masyarakat Distrik Mugi dan sebagian dari Distrik Paru dan kampung-kampung sekitarnya, dimobilisasi dengan ancaman todongan senjata untuk menyerang 36 pasukan prajurit TNI dari Kostrad dan Kopasus yang ditempatkan di pos keamanan Distrik Mugi.

Rahman minta Menkopolhukam, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera melakukan koordinasi untuk menyelamatkan masyarakat sipil Mugi dan sekitarnya, terutama perempuan dan anak-anak dikerahkan bergerak dari berbagai sisi untuk menyerang aparat keamanan.

Menurut catatan bahwa perkiraan masyarakat sipil yang tertembak sudah mencapai kebih kurang angka 500-1.000 jiwa, apabila ada ratusan/ribuan masyarakat sipil dijadikan tameng KKB dikhawatirkan akan tertembak oleh aparat TNI.

Baca juga :  Sambut Waisak 2569 BE, Walubi Sulsel Gelar Aneka Kegiatan

Rahman meminta agar pemerintah segera mencegah keterlibatan negara asing yaitu China Tiongkok, Kanada, Selandia Baru, Australia, Inggris, Israel dan Amerika Serikat.

"Negara-negara itu yang selalu memainkan isu Papua di Pasifik dengan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan prinsip hukum internasional Responsibility to Protect, dalam bentuk intervensi kemanusiaan di Papua," jelas pria asal pulau Adonara NTT itu. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polwan Polda Sulsel Gelar Baksos, Sambut HUT ke-77 dengan Beras Murah dan Sembako

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan polisi wanita (polwan) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial di kawasan...

Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kepolisian Resor Tana Toraja kembali menjadwalkan pemanggilan seorang legislator berinisial D terkait kasus dugaan...

INSAN, Inovasi Baru SD Negeri Parinring Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SD Negeri Parinring, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, punya inovasi baru, namanya INSAN. Inovasi...

Kepemimpinan FT UMI Berganti, Prof. Dr. Ir. Hj. St Maryam Jabat Plt Dekan Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepemimpinan di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi berganti. Jabatan dekan yang sebelumnya diemban...