PEDOMANRAKYAT, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara berencana akan membuka masa pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Dengan kata lain, periode pengajuan nama tersebut akan berlangsung selama dua pekan.
"Kami menetapkan lama waktu pengajuan bakal calon anggota legislatif selama dua pekan. Mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," sebut Komisioner KPUD Luwu Utara (Lutra), Hayu Vandy Pamorron kepada media ini, Sabtu 29 April 2023.
Hayu Vandy mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 247 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut, termaktub aturan KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif selambat-lambatnya 9 bulan jelang hari pemungutan suara.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 247 ayat 2, menjelaskan, paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif," ujar Hayu.
Dengan demikian, dalam hitungan KPU, pihaknya sudah harus menerima daftar calon anggota legislatif pada pertengahan Mei 2023. Waktu tersebut terhitung mundur dari tanggal yang diagendakan akan menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Rancangan sistematika PKPU pencalonan anggota legislatif tersebut direncanakan akan memuat sebanyak 12 bab. PKPU itu disebut memuat, mulai dari Bab 1 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum, hingga Bab 12 yang menguraikan sejumlah ketentuan penutupan. (Yus)